JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini diambil karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahulu melakukan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Menurutnya, saat Kejagung mulai melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut, KPK masih berada pada tahap penyelidikan sehingga untuk sementara tidak perlu melanjutkan aktivitas penanganan perkara.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia juga menyebut koordinasi antara KPK dan Kejagung dapat dilakukan jika memang diperlukan seiring perkembangan perkara.
Namun saat ini KPK memilih menunggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung mengungkap salah satu modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para tersangka juga diduga memperoleh keuntungan dari yayasan-yayasan tersebut.
Selain itu, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK sebelumnya mengungkap telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG di BGN sebelum Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Namun dengan penyidikan yang kini telah berjalan di Kejagung, KPK memutuskan untuk sementara menghentikan langkah penyelidikannya dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.





