Heboh Isu Penundaan Pemilu

Polemik muncul, baik dari kalangan pemerintah mau pun pakar hukum akibat keputusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

RANAH penegakan hukum heboh setelah PN Jakarta Pusat  mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu dan memulainya kembali dari awal.

Majelis Hakim yang diketuai T. Oyong, hakim anggota H Bakri dan Domingus Silaban, dalam sidangnya, Kamis (2/3) juga menilai, KPU melanggar perbuatan melanggar hukum  dan diperintahkan membayar ganti rugi materil Rp 500 juta.

Prima sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan dalam tahap verifikasi administrasi parpol calon Pemilu 2024 yang  ditolak oleh Bawaslu dan PTUN, lalu mengajukannya ke PN Jakpus.

Memang tidak disebutkan secara ekplisit, dalam amar putusan PN Jakpus itu Pemilu Serentak yang akan digelar 14 Feb. 2024 ditunda, namun dengan hukuman bagi KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama dua tahun empat bulan tujuh hari, berarti Pemilu batal.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai, keputusan PN Jakpus  merupakan langkah yang konyol karena tidak ada yang bisa membatalkan Pemilu kecuali KPU dalam keadaan luar biasa, itu pun dilakukan hanya di tempat-tempat tertentu (bukan nasional-red).

“Itu langkah ngawur, jadi keputusannya batal demi hukum. Analoginya, misalnya seperti  kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Militer, “ ujarnya.

Gugatan Prima, lanjut Mahfud MD sebelumnya sudah diajukan ke Bawaslu dan PTUN, namun keduanya menolaknya, lalu diadukan ke PN Jakarta Pusat yang bukan jurisdiksi atau wewenangnya untuk mengadili kasus perdata itu.

“Hakimnya selalu bilang, kalau tidak puas naik banding saja. Naik  banding sudah pasti, namun masalahnya bukan itu, tetapi kok PN mengadili kasus yang bukan di bawah jurisdiksinya, “ tandasnya.

Pedoman  Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan  (Onrechmatige Overhelsdaad) diatur  dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019.

Sementara Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengingat putusan PN Jakpus  belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sebagai pejabat negara saya tidak boleh mengomentari putusan yang belum inkrah, karena nanti bisa ditafsirkan sebagai intervensi atau mempengaruhi (lembaga-red) kekuasaan lain (Judikatif-red). Kita harus saling meghormati sesama lembaga negara, “ ujarnya.

Sementara Jubir KY Miko Ginting berkomentar, pihaknya tidak akan menilai baik-buruk keputusan PN Jakpus tersebut, namun akan mendalami kasus tersebut dengan memanggil hakim bersangkutan apakah ada pelanggaran perilaku.

Sedangan Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi, dan di sisi lain akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) no. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

“Putusan tersebut tidak menyasar ke PKPU No. 3/2022 sehingga KPU masih sah melanjutkan tahapan Pemilu 2024, “ ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva berpendapat, KPU tidak perlu menjalankan putusan PN Jakpus, alasannya “putusan serta-merta umumnya tidak dalam kasus semacam itu, tetapi dalam kasus wanprestasi yang sangat sederhana dan hanya melibatkan dua pihak atau para pihak yang berperkara”

“Padahal, putusan tersebut menyangkut kepentingan publik, parpol dan seluruh rakyat Indonesia, “ ujarnya.

Yang juga lebih diwaspadai, seperti diingatkan anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, jangan sampai polemik terkait keputusan PN Jakpus tersebut menjadi bola liar yang dimainkan kelompok tertentu untuk mengganggu jalannya pesta demokrasi 2024.

 

 

 

 

 

 

Advertisement