Tolak Pendirian Pertambangan, Ribuan Warga Pati Longmarch

ilustrasi/ist

PATI – Rencana pembangunan pabrik dan pertambangan PT Indocement melalui anak perusahaannya PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) akan berdampak pada Pegunungan Kendeng, membuat ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan longmarch membawa obor sepanjang 20 kilometer, Kamis (19/5) malam

Seperti dilansir Antara, Longmarch dimulai dari petilasan Nyai Ageng Ngerang di Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, sebagai lokasi yang akan terdampak dari rencana pendirian , hingga Alun-alun Kabupaten Pati sekitar pukul 20.00 WIB. Ribuan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tersebut mengharapkan kepedulian semua pihak turut melestarikan Pegunungan Kendeng

Koordinator JMPPK Gunretno mengatakan aksi ini merupakan panggilan moral dan hati nurani yang tidak ingin masa depan anak cucu terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak.

“Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan,” ujarnya.

Ia menambahkan jika kawasan karst ini ditambang maka akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem, hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Merujuk pada slogan Kabupaten Pati “Bumi Mina Tani”, harusnya Pemerintah Daerah Pati berpihak pada para kaum tani yang membuat daerah tersebut menjadi lumbung pangan selama ini, bukan berpihak kepada industri pertambangan yang akan merusak sumber air untuk pengairan irigasi dan kehidupan warga.

Sebelumnya, tahun 2009 Kecamatan Sukolilo juga berhasil menggagalkan rencana pendirian pabrik Semen Gresik tahun 2009. Harusnya Kabupaten Pati juga bisa menggagalkan dengan tingkat kepadatan penduduk yang lebih tinggi.

Menurutnya ketukan palu dari majelis hakim yang berkeadilanlah yang dapat membantu dan menyelamatkan kelestarian Pegunungan Kendeng dari ancaman bencana sosial, ekonomi, dan ekologis.

“Para hakim harus memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran, salah satunya demi kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.

Parahnya, berdasarkan keterangan dari ahli speleologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Rahmadi, pertambangan semen di Pegunungan Karst Kendeng Utara berpotensi memutus fungsi karst sebagai pendistribusi air melalui gua.

“Akhirnya, menyebabkan fungsi karst sebagai akuifer air bersih bagi masyarakat sekitar hilang,” ujar Gunretno mengutip keterangan Cahyo.

Advertisement