JAKARTA – Setelah dibebaskannya 14 sandera WNI di Filipina, kini Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah membebaskan 4 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang disandera komplotan perompak di Somalia, Afrika Timur, sejak 4 tahun lalu tanpa diketahui nasibnya.
“Sudah empat tahun lebih mereka disandera dan hingga sekarang tidak diketahui nasibnya, tapi pemerintah tidak serius untuk membebaskan. Yang jelas, satu ABK dari Indonesia telah meninggal akibat terserang malaria, jadi WNI yang disandera masih 4 orang,” kata Presiden KPI Capt. Hasudungan Tambunan di Jakarta, Jumat (20/5), dikutip dari rmol.
Perompakan terjadi Maret 2012 lalu terhadap kapal ikan Naham 3 yang diawaki 29 orang itu di perairan Somalia.
Meskipun menurutnya sandera ABK tersebut bukan anggota KPI, tapi ia ingin menunjukan solidaritas, “Ke-5 pelaut itu bukan anggota KPI dan kami juga tidak tahu siapa agen yang mengirim mereka. Keterlibatan KPI di disini karena solidaritas sesama pelaut Indonesia,” terangnya.
Menurut Hasudungan, pemilik kapal ikan itu adalah perusahaan Al-Naham 3 Fishing Company di Muscat, Oman. Sedang operator kapal Naham 3 berbendera Oman itu adalah Jiang Chang Marine Enterprises, perusahaan di Taiwan. Para ABK WNI diberangkatkan perusahaan agen kapal di Singapura bernama Step Up Marine Enterprises Pte. Ltd.
Namun, KPI tidak mengetahui agen di Indonesia yang bekerjasama dengan agen di Singapura merekrut 5 ABK Indonesia ke kapal ikan tersebut. Ke-29 ABK di kapal ikan itu berasal dari Indonesia 5 orang, Filipina 5, Kamboja 4, Vietnam 3 dan 12 lainnya dari China/Taiwan.
Menurut informasi yang diperoleh KPI, ke-4 ABK WNI yang kini masih disandera itu adalah Elson Pesireron, Supardi, Sudirman dan Adi Manurung. Sedang Nasirin yang memiliki paspor nomor U 306903 dilaporkan telah meninggal pada 17 Mei 2016 akibat terserang malaria.
Terungkapnya kasus perompakan dan penyanderaan 29 ABK kapal ikan itu, lanjut Hasudungan, berawal dari informasi ITF (International Transport workers’ Federation) yang diterima KPI melalui email berupa video pernyataan awak kapal saat ditawan perompak. Berdasarkan surat KPI pada 2 September 2013, Plh. Direktur Perlindungan WNI dan PHI Kemenlu RI Krishna Djelani, membenarkan perompakan kapal ikan Naham 3 dan penyanderaan seluruh ABK-nya.
Berdasarkan informasi KBRI Muscat, kata Hasudungan, pemilik kapal dan pihak perompak melakukan negosiasi jumlah uang tebusan, namun belum mendapat kesepakatan. Para sandera kemudian diturunkan dari kapal dan dipindah ke beberapa lokasi yang berbeda. Terakhir pada tahun 2013, para sandera berada di suatu tempat antara Eldhane dan Haradnere, Somalia.
“Sejak saat itu tidak ada informasi lagi, sehingga kami juga tidak mengetahui nasib dan keberadaan ke-4 ABK WNI yang kini masih disandera,” ungkapnya.
Proses pelepasan 14 sandera WNI oleh kelompok Abu Sayyfa di Filipina dinilai cepat. Untuk itu KPI juga minta pemerintah bersikap sama untuk segera membebaskan 4 WNI yang disandera selama 4 tahun lebih. Semua pihak terkait perlu dilibatkan, termasuk mencari agen yang mengirim pelaut dan operator kapal ikan tersebut, sehingga ke-4 ABK itu dapat segera dibebaskan.
“Kalau memang pembebasan tidak bisa dilakukan melalui perundingan, perlu diselesaikan melalui operasi militer seperti yang dilakukan dalam pembebasan kapal Sinar Kudus di perairan Somalia beberapa tahun lalu,” kata Hasudungan.





