
ULAH kedua anggota Komisi VII DPR-RI yakni Ramson Siagian dari F-Gerindra dan M. Nasir dari F-Partai Demokrat sungguh tercela dan merusak integritas para wakil rakyat yang di setiap rapat disapa mitra kerjanya dengan sebutan: “Anggota Dewan yang terhormat”.
Terang-terangan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dan PT. Pertamina (Persero) di Jakarta (4/4) lalu, mereka berdua meminta sedekah sarung yang katanya untuk dibagikan pada konstituen menjelang Idul Fitri 1444H nanti.
Padahal, selain forum terhormat untuk menjalankan fungsi DPR dalam legislasi, anggaran dan pengawasan, sidang biasanya terbuka, diliput pers dan juga ditayangkan di stasiun-stasiun TV. Lagipula, meminta sesuatu pada mitra kerja (pemerintah) untuk dibagikan pada konstituen atas nama mereka, jelas melanggar etika.
RDP itu sebenarnya digelar atas permintaan Komisi VII DPR yang mempertanyakan terjadinya kebakaran beruntun di sejumlah kilang PT. Pertamina di Cilacap (enam kali sejak 1995), depo Plumpang, Jakarta (3/3) dan terakhir di Dumai (1/4).
Ramson curhat pada Dirut Peramina Nicke Wisyaati dalam RDP tersebut karena tidak bisa lagi mendapatkan sarung untuk dibagikan di dapilnya pada lebaran kali ini dari PT. Pertamina, karena harus melalui persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Pada periode kemarin, saat ibu Nicke baru jadi dirut, saya cuma WA saja (ke Pertamina-red), tahu-tahu sudah dikirimi 2.000 sarung ke Pekalongan dan Pemalang, “ tuturnya.
Bahkan anggota DPR lainnya dari Komisi yang sama, M. Nazir dar F-Demokrat menimpalinya dengan menyebutkan, kebakaran beruntun yang terjadi di kilang Pertamina karena dirutnya kurang bersedekah.
“Seperti yang diucapkan rekan saya tadi, harus banyak doa, mungkin karena kurang sedekah atau memberi infaq, bu. Teman-teman kami nanti yang melanjutkan penyalurannya (Maksudnya jika Pertamina mmberikan sarung yang diminta). Semua beres lahir bathin (ikhlas maksudnya) , “ tutur Nazir.
Ulah kedua anggota DPR yang tidak disadarinya telah mempermalukan institusi DPR tersebut membuat geram fraksi mereka dan membawa persoalan ini ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk dikenakan sanksi.
Ditantang Mahfud MD
Ulah tercela juga diungkap oleh Menkokopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR (29/3) saat dia diancam oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan, bisa dituntut pidana karena telah mengungkap transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“DPR (periode sebelumnya) ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, tau-taunya “markus” dia (makelar kasus). Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung, titip kasus, “ ujarnya seraya balik mengancam, menghalang-halangi penyelidikan bisa diancam penjara.
Praktek “markus” yang dilakukan, baik oleh oknum-oknum anggota DPR atau DPRD sudah menjadi rahasia umum, selain terkait kasus perkara, juga makelar proyek-proyek pemerintah, baik di pusat mau pun daerah.
Sogok-menyogok dalam “fit and proper test” juga pernah terungkap saat calon hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dari Pengadilan Tinggi Pontianak menyelipkan amplop berisi uang pada anggota Komisi III dari F-PKB Bahrudin Nasori pada 2013. Dimyati yang menjabat Hakim Agung kemudian terjerat kasus pemailitan koperasi pada 2022.
Kisah amplop berisi segepok uang milik anggota DPR yang tertinggal di toilet Gedung DPR/MPR juga pernah diviralkan walau kasusnya ditutup dan tidak berlanjut.
Praktek pemalakan yang dilakukan oleh oknum-oknum wakil rakyat menjelang Idul Fitri dan Pilkada, Pilpres atau Pileg agaknya bagai fenomena gunung es yang hanya sebagian kecil muncul di permukaan.
Pemimpin, birokrat dan politisi di negeri ini agaknya bersikap permisif merespons praktek memalukan tersebut, belum ada kemauan politik yang kuat untuk membasminya.
Sejak 2004 sampai 2022, tercatat 319 anggota DPR dan DPRD dicokok oleh KPK dari seluruhnya 1.479 tersangka dalam kasus korupsi, rasuah atau grativikasi.
Ironisnya, oknum-oknum wakil rakyat yang culas terpilih lagi dalam pileg berikutnya berkat praktek “money politics” yang sukses mengiming-imingi calon pemilih.




