PADANG – Sebanyak 11 warga Sumatera Barat menjadi korban penipuan Biro Perjalanan umroh yang seharusnya diberangkatkan pada Ramadan tahun ini.
melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatera Barat karena mereka gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4) untuk Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh.
Ia mengatakan biro perjalanan umrah ini menjanjikan 11 orang itu akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.
Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.
Ia mengatakan 11 jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.





