PAPUA – Pemprov Papua mengaku tengah merencanakan penyempurnaan peraturan daerah (perda) mengenai pelarangan peredaran, produksi dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Tanpa terkecuali, minuman berkadar alkohol dibawah lima persen pun akan dibasmi.
“Penyempurnaan yang dimaksudkan di sini adalah dalam pasal 9 perda tersebut, ada redaksi yang harus dihilangkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin (23/5/2016), dikutip dari Antara.
Menurut Hery, pihaknya akan memperkuat perda minuman beralkohol tersebut di mana semua jenis minuman akan dilarang, baik yang kadar alkoholnya di bawah lima persen. “Revisi dan penyempurnaan perda minuman beralkohol ini terkait dengan kadar alkohol dalam minuman tersebut,” ujarnya.
Henry mengatakan Pemprov ingin menjadikan Papua bersih sehingga segala jenis dan tidak memnadang kadar alkohol harus dibasmi total. “Jadi baik itu minuman lokal maupun yang kandungan atau kadar alkoholnya di bawah lima persen tetap akan dilarang dan dihilangkan dari Tanah Papua,” katanya lagi.
Namun, telah diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo bahwa perda yang dicabut adalah perda yang bertentangan dengan ketetapan dan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Minuman beralkohol yang dapat memabukkan telah terbukti menjadi dasar dari banyak bentuk kejahatan, apalagi kasus perkosaan yang kini semakin banyak terjadi. Efek alkohol yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang dapat membuat orang melakukan hal-hal melanggar hukum, maka seharusnya minuman memabukkan segera dibasmi tuntas.





