BANDARLAMPUNG – Untuk menghormati umat muslim, semua tempat hiburan malam diwajibkan tutup, termasuk di Bandarlampung. Meskipun libur selama satu bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya harus tetap dibayarkan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang mengatakan pihak pengelola hiburan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) jangan sampai hak pegawai tidak dibayarkan.
Menurutnya, seperti dilansir Antara, penutupan akan dilakukan pada hari pertama bulan Ramadan hingga hari ke tiga (H+3) setelah Idul Fitri. Penutupan ini pun sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) 28 tahun 2010 tentang usaha kepariwisataan, bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.
Ia menambahkan pihak pemkot akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan razia tempat hiburan, dan juga kembali memberikan imbauan selama Ramadan jangan sampai buka.
“Kami minta tempat hiburan malam agar melakukan penutupan sementara, jika kedapatan buka itu sudah melanggar perda dan jelas ada sanksinya,” katanya di Bandarlampung, Senin (23/5/2016).
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandarlampung, Yus Amri Agus menyatakan, pihaknya segera mengirimkan surat edaran kepada tempat hiburan agar tutup pada bulan Ramadan.
“Kami saat ini sedang memproses surat edaran, dan akan diberikan pada H-3 bulan Ramadan,” kata dia.
Sejumlah tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan diantaranya tempat karaoke baik itu umum maupun keluarga, diskotik, panti pijat serta biliar.




