
PENYELIDIKAN kasus unggahan tiktok Bima Yudho Saputra memuat kritikan terhadap buruknya sarana dan prasarana publik, khususnya terkait kondisi jalan di Provinsi Lampung akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Namun di balik keputusan polisi tersebut, di sisi lain tampak sikap reaktif yang dilakukan birokrat, khususnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menelpon langsung orang tua Bima dan memaki-makinya karena dianggap tidak becus mendidik anak.
Hal itu terungkap saat ayah Bima, Yuliman Sugino dipanggil ke rumah dinas Bupati Lampung Timur (14/4) untuk mengklarifikasi konten tiktok Bima, lalu Arinal berkomunikasi langsung per telpon milik sang bupati dengan ayah Bima tersebut.
Arinal sendiri membantah telah melakukan intimidasi dan mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke polisi, walau kegeraman netizen tidak bisa dibendung, tercermin dari komen mereka di instagram sang gubernur, sampai kemudian kolom komennya dinonaktifkan.
Tiktokan Bima berdurasi tiga menit itu memuat kritikan tentang buruknya jalan-jalan di Lampung puluhan tahun setelah gonta-ganti gubernur, pembangunan kantor gubernur yang mangkrak dan kecurangan dalam sistem penerimaan mahasiswa di PTN.
Selain didukung data, kritikan Bima juga diamini oleh sejumlah netizen yang ramai-ramai mengunggah kondisi sejumlah ruas jalan bak kubangan kerbau bahkan ada yang memampang warga memancing ikan di ruas jalan yang tergenang air sedalam setengah meter.
Tuk kurang dari Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Joanis Joko yang meneggaskan, yang namanya kritik dilindungi undang-undang dan merupakan pil pahit yang harus ditelan pemerintah pusat maupun daerah untuk membenahi kinerjanya.
Berdasarkan “crosscheck” yang dilakukan pihaknya melalui jaringan masyarakat sipil, menurut Joanis, buruknya kondisi jalan-jalan di Lampung selama puluhan tahun tidak diperbaiki adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri.
“Kritik jangan direspons sepotong-sepotong, tapi harus dibuka seluas-luasnya karena pemerintahan Presiden Jokowi juga bisa berjalan baik dengan adanya kritik, “ ujarnya dalam acara program TV (18/4).
Joanis juga mengapresiasi Bima, mewakili generasi Z yang walaupun sedang menuntut ilmu di luar negeri (Australia), masih peduli dengan situasi di kampung halamannya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Transparency Internasional Indonesia Usman Hamid dengan menyebutkan, yang disampaikan Bima, esensi utamanya adalah kritik terhadap kinerja pemda Lampung, bukan narasi kebencian bernuansa SARA yang menyerang sekelompok atau pribadi tertentu.
“Penyampaian kritik sah dan dijamin konstitusi, sehingga harus didorong terus, “ ujarnya.
Sedangkan Dirjen HAM Kemenkum dan HAM Dhahana Putera dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, konten yang disampaikan Bima walau terkesan eksplosif, masih masuk kategori suatu bentuk kritik.
“Kritik adalah bagian kebebasan berpenapat yang merupakan bagian amat penting bagi pemerintahan yang demokratis dan elemen kunci yang dijamin konstitusi, “ ujarnya.
Ketua BEM Universitas Lampung Chairul Soleh juga menyayangkan sikap defensif pemda Lampung yang seharusnya menangkap substansi kritik yang dilontarkan Bima untuk melakukan pembenahan.
“Pemuda Lampung akan turun ke jalan jika intimidasi terus dilakukan (oleh jajaran pemda-red), “ ujarnya.
Yang dibahas, malah masalah bahasa
Sebaliknya, politisi PDI-P yang juga berprofesi sebagai pengacara, Kapita Ampera menilai, lontaran kritik dengan ungkapan atau bahasa yang tidak sopan (menggunakan kata dajjal), jika dibiarkan bisa jadi preseden buruk dan merusak adat istiadat dan nilai-nilai budaya.
Namun banyak pertanyaan muncul, kenapa Cuma bahasa atau cara mengritik yang dikedepankanya, selain persoalannya “debatable”, bukankah maraknya praktek korupsi harus menjadi fokus utama petinggi atau politisi di negeri ini untuk dibasmi?
Penasehat gubernur Gindha Ansori yang melaporkan kasus Bima ke polisi juga menganggap apa yang dilakukan Bima melalui akun Tiktoknya tidak pantas, karena menyinggung dan merendahkan citra kampung halamannya sendiri.
Saat ditanya kenapa akhirnya ia mencabut laporannya karena dinilai oleh Polda Lampung tidak memenuhi unsur pidana, Gindha berkilah, hal itu dilakukan untuk mencegah agar kegaduhan di tengah tahun politik ini tidak berkepanjangan.
Serangan balik, intimidasi dan upaya lainnya oleh oknum birokrat atau politisi yang terjerat kasus korupsi merupakan modus yang biasa dilakukan, megingat besarnya relasi kuasa, jaringan dan kekuatan dana yang mereka miliki.
Perlawanan terhadap praktek korupsi yang sudah merasuk ke seluruh sendi-sendi kehidupan di neger ini harus digelorakan menjadi perang rakyat semesta karena tidak bisa diandalkan sepenuhnya dari politisi dan institusi penegak hukum.
Koruptor dan kroni-kroninya termasuk oknum pengacara, penegak hukum atau siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi, pasti senantiasa akan membabi-buta membelanya.




