JAKARTA – Tren wakaf terus meningkat di Indonesia. Wakaf uang, yang dianggap sebagai potensi aset terbesar di Indonesia, membuat Presiden Indonesia Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021 lalu.
Wakaf uang dianggap sebagai terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia mendorong GNWU untuk mempercepat pembangunan nasional serta perbaikan fasilitas.
Wakaf yang dimaksud dapat berupa wakaf uang untuk investasi atau wakaf melalui uang, keduanya dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Sejarah dan Pengertian Wakaf Uang
Wakaf uang sudah ada sejak awal abad kedua hijriyah dan dipelopori oleh Imam Az-Zuhri, seorang ulama terkenal. Ia menganjurkan agar orang menyumbangkan dinar dan dirham sebagai wakaf untuk membangun ruang dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Seiring berjalannya waktu, wakaf uang semakin dikenal di luar negeri, seperti di Turki. Negara ini telah melakukan wakaf uang sejak abad ke-15 dan mayoritas mengikuti madzhab Hanafi.
Menurut penelitian Profesor Murat Cikazca (2004), hasil dari wakaf uang telah berhasil mengoptimalkan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lainnya.
Wakaf Uang sebagai Investasi
Pemerintah menekankan pentingnya redistibusi aset, perluasan akses permodalan, penguatan keterampilan, dan perubahan budaya untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Wakaf dapat dioptimalkan sebagai solusi dengan potensi aset mencapai 2.000 triliun rupiah per tahun.
Walaupun wakaf uang sering dikaitkan dengan lembaga keuangan syariah, sebenarnya manfaat wakaf menyasar kalangan menengah ke bawah. Hal ini dilakukan agar mereka bisa merasakan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, bahkan setara dengan golongan orang mampu.
Wakaf uang merupakan terobosan yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan, terutama dalam meningkatkan pembangunan sosial yang terkena dampak bencana di tengah pandemi.
Cara investasi wakaf uang dimulai dengan wakif, yaitu pemilik harta berupa uang yang menyerahkan uang tersebut kepada nazir untuk dikelola. Nazir merupakan manajer pengelolaan yang bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk pengelolaan uang wakaf.
Uang wakaf yang terkumpul akan diinvestasikan pada produk keuangan syariah, seperti deposito mudharabah, musyarakah, atau sukuk/Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dari hasil investasi, 90% diberikan untuk pemberdayaan masyarakat sebagai penerima manfaat (mauquf alaih) dan 10% diberikan kepada nazir sebagai pengelola aset wakaf.
Penting diingat bahwa hasil investasi wakaf harus dibagikan kepada golongan yang membutuhkan. Tujuan dasar wakaf adalah untuk pemerataan dan kemudahan bagi orang yang kurang mampu. Oleh karena itu, barang wakaf, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, tidak boleh dijual lagi untuk keuntungan wakif, sesuai dengan hukum Islam.
Potensi Wakaf di Indonesia
Menurut laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama pada Maret 2022, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.
Potensi yang luar biasa besar ini jika dimanfaatkan melalui wakaf uang dapat memberdayakan masyarakat Indonesia.
Keuntungan dari investasi keuangan dapat diberikan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi atau bencana dan program pembangunan sosial yang mendorong pemerataan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). (tabungwakaf.com)





