Wajibkah Kita Berwakaf? Yuk, Kenali Hukum Wakaf!

Ilustrasi wakaf. (Foto: Pixabay)

JAKARTA – Sudah tahu belum kalau ada hukum wakaf selain sunah? Jika dibedah lebih dalam berdasarkan pemikiran ulama, wakaf memiliki hukum lainnya, yaitu wajib, mubah, dan haram.

Dilansir dari ‘Fiqih Wakaf, Mengelola Pahala yang Tidak Berhenti Mengalir’ karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, para ulama membagi hukum wakaf menjadi empat, yaitu sunah, wajib, mubah, dan haram.

Para ulama memikirkan masak-masak berdasarkan konteks permasalahan mengenai niat dan harta wakaf.  Yuk, perkaya ilmu dengan mengenali jenis beberapa wakaf dan contohnya.

Dasar hukum wakaf memang sunah, selama barang wakaf diperuntukkan untuk semua hal yang bermanfaat bagi manusia dan berada di jalan Allah SWT. Contohnya yaitu tanah yang atasnya dibangun masjid, musala, sekolah (madrasah), perpustakaan, dan sarana umum lainnya.

Kata kuncinya yaitu fasilitas yang dibuat memiliki kebermanfaatan yang terus-menerus. Dilansir melalui buku Ahmad Sarwat, meskipun sunah, pahalanya terus mengalir, bahkan kekal hingga akhirat.

Wakaf pada dasarnya memiliki prinsip untuk meringankan beban dan mengangkat derajat. Fasilitas wakaf membuat masyarakat yang kurang beruntung memiliki kesempatan untuk bisa hidup lebih baik dan sejahtera.

Hukum Wakaf Selain Sunah

  • Wakaf Wajib

Wakaf menjadi wajib jika diniatkan dengan ibadah tertentu, contohnya nazar. Nazar adalah tindakan mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Misalnya, seseorang lulus CPNS, lalu ia niat untuk menyantuni anak yatim dengan wakaf harta apabila cita-citanya tercapai. Contoh lain yaitu janji membuat shelter untuk kucing-kucing jalanan.

Maka, hukum wakaf berubah yang asalnya sunah menjadi wajib jika hal yang dinazarkan terjadi. Nazar wajib dipenuhi sebagai tanda orang bertakwa. Allah berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 29:

“Dan hendaklah mereka menunaikan nazar-nazar mereka.” (QS Al-Hajj: 29)

Nazar yang dilakukan pun harus diawali dengan hal baik. Jika melanggar ketentuan agama, maka hukumnya haram untuk dilaksanakan.

  • Wakaf Mubah

Para ulama berpendapat bahwa ada wakaf yang bersifat mubah. Dari segi Islam dan fikih, sifat wakaf mubah apabila seseorang di luar agama Islam mewakafkan hartanya. Boleh-boleh saja bagi orang yang bukan muslim untuk mewakafkan hartanya secara sukarela, tetapi hukumnya mubah.

  • Wakaf Haram

Wakaf bersifat haram jika digunakan untuk kemaksiatan, kejahatan, hingga menimbulkan ketidakadilan. Contohnya yaitu mewakafkan harta hanya untuk laki-laki, tidak menyertakan anak perempuan.

Dilansir dari buku tersebut, konsep tersebut mirip dengan sistem pembagian hak waris zaman jahiliyah. Di masa lampau, hanya anak laki-laki yang dapat warisan, sedangkan anak perempuan otomatis kehilangan hak waris.

Di era yang serba digital, menyebarkan kebaikan lewat wakaf sangat mudah. Tidak harus menjadi juragan tanah dahulu untuk berwakaf. Mulai dari Rp10 ribu, kamu sudah berkontribusi agar kaum dhuafa dapat fasilitas yang lebih baik. (tabungwakaf.com)

Advertisement