KUALA LUMPUR – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai PRT diĀ Malaysia mengalami penyiksaan selama enam bulan dan tidak diberi gaji sejak mulai bekerja.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengatakan PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mengadu kepadanya saat dijenguk di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/4) siang bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.
Namun dia tidak berdaya karena dilarang keluar rumah dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, PRT berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan.
Karena tidak tahan ketika punggung dan lengannya disetrika, Nani mengaku dia berteriak sekuat tenaga hingga teriakannya terdengar oleh tetangga majikannya. Teriakan itulah yang mengakhiri penderitaannya setelah sang tetangga melapor ke kepolisian setempat.
Hermono mengatakan, sebagaimana dilansir Antara,Ā pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan PRT tersebut dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kini, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan. Hermono meminta Kepolisian Malaysia untuk menuntut pula majikan laki-laki yang membiarkan penyiksaan istrinya terhadap Nani.





