
BARU saja viral di tiktok, seorang ibu rumahtangga di perumahan Sukasari Kecamatan Serang Baru Bekasi mematok jalan di depan rumahnya menjadi garasi terbuka. Keruan saja mengundang komentar netizen macam-macam, yang mayoritas menghujat Bu M pemilik mobil. Jika dihitung, 95 persen mengecam, hanya satu dua yang bisa memaklumi. Untung saja polisi Polsek Serang Baru segera membongkarnya.
Banyak yang menghujat secara kasar, sampai-sampai ada yang bilang, “Beli mobil tapi otaknya ketinggalan di dealer.” Ada yang menyarankan, pemerintah menyediakan garasi, sebab pemilik kan sudah bayar pajak. Ada pula yang bilang, masyarakat Indonesia kan terkenal toleransinya, karenanya harus sabar. Pemahaman seperti ini, jika terbaca oleh Ahok mantan Gubernur DKI, kemungkinan akan dikomentari: pemahaman nenek lu!
Ceritanya Ny. M baru membeli mobil, tapi di rumah tak ada garasi. Mau dititipkan di sekolah dekat rumah, masih tutup karena masih libur Lebaran. Tanpa pikir panjang jalan depan rumah yang hanya selebar 3 meteran itu diambil 1,5 M x 3 M dan dipasanglah sejumlah patok besi untuk “garasi” mobilnya. Keruan saja jalan jadi menyempit. Tanpa “garasi”-nya Ny. M saja untuk simpangan susah, kok malah tersita untuk bikin garasi.
Pak RT setempat sepertinya sudah menegur, tapi tak dianggap. Jaman medsos sekarang ini banyak cara untuk melancarkan protes. Maka ada netizen yang kemudian menjadikannya sebagai konten tiktok. Langsung viral dengan sejumlah komentar pedas dan kasar. Pihak Polsek Serang Baru yang membacanya segera turun tangan. Nah, ketika yang bertindak pihak kepolisian barulah Ny. M mau mengerti dan merelakan “garasi” antiknya dibongkar.
Untung itu di Bekasi, yang belum ada Perdanya tentang wajib punya garasi bagi pemilik mobil. Jika di Jakarta, Ny. M sudah kena pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di mana dalam pasal itu disebutkan: Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Lalu pasal 3 disebutkan: Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Lalu pada pasal 4 dipertegas lagi dengan kalimat: Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Perda ini dibuat di era pemerintahan Gubernur Jokowi. Tapi rupanya Perda itu tak berjalan afektip. Sebab dalam prakteknya seseorang ketika mengurus STNK atas kendaraan miliknya, tak dikenakan pasal 4 Perda No. 5 tahun 2014 tersebut. Padahal di Jepang, calon pembeli mobil pasti ditanyai soal bukti kepemilikan garasi. Di Indonesia, show room dan dealer tak terkena kewajiban seperti itu. Lha wong ada yang mau beli dagangannya saja sudah untung, kok masih mau tanya macem-macem.
Ny. M rupanya kurang membaca atau kurang piknik istilah sekarang. Jalan depan rumah lalu dianggapnya menjadi miliknya, setidaknya dalam kekuasaaannya. Padahal yang namanya jalan baik lingkungan, jalan umum maupun arteria dahlan, eh sory…. maksudnya jalan arteri; semua menjadi wilayah publik. Masyarakat hanya boleh menggunakannya, bukan lalu menguasai seperti milik nenek moyangnya.
Sebetulnya para pemilik mobil model Ny. M di Jakarta ombyokan, mereka parkir mobil depan rumahnya berlama-lama bahkan seharian. Jika lebar jalan 10 meteran tak masalah, tapi jika hanya 3-4 meter bisa terjadi keributan antar tetangga. Lagi-lagi Pak RT yang harus repot mencarikan jalan penyelesaian, agar antar tetangga tetap rukun.
Perilaku manusia-manusia ala Ny. M ini sangat mementingkan diri sendiri sampai tega mengorbankan pihak lain. Islam mengajarkan, orang mementingkan diri sendiri itu tidak diperbolehkan. Dalam Qur’an disebutkan, “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya. (Surat Albakarah ayat 207). Dalam riwayat lain disebutkan, Nabi Musa pernah ditanya umatnya, “Wahai Musa, aku sudah beribadah selama 350 tahun, tolong tanyakan kepada Allah, kira-kira saya masuk surga nggak? Nabi Musa pun bertanya pada Allah dan jawabnya, “Jadi kerak neraka dia.”
Ketika hal itu disampaikan kepada sang penanya, kaget sekali dia. Tapi pada akhirnya dia pasrah. Katanya kemudian, “Okelah kalau begitu, tapi saya minta di neraka nanti mohon tubuhku dibikin jadi besar sekali sehingga menutupi permukaan neraka dan orang lain tak bisa masuk.” Allah mendengar kepasrahan orang itu, dan berfirman kepada Musa, “Masuk surga dia….!”
Demikianlah, berkorban untuk orang lain itu secara lahir memang pahit sepahit biji mahoni dicampur pil kinina. Tapi hasilnya di kemudian akan manis, karena Allah Swt memang Maha Pemurah. Meski umatnya Nabi Musa itu baru berwacana, tapi karena niatnya mulia, Allah Swt langsung menjanjikan surga untuknya. (Cantrik Metaram)




