JAKARTA – Mayoritas penduduk Singapura tidak beragama Islam. Namun, pengelolaan wakaf di negara tersebut dilakukan dengan serius dan profesional.
Melalui regulasi yang disebut Administration of Muslim Law Act (AMLA) atau Undang-Undang Hukum Islam pada tahun 1968, pengelolaan wakaf di Singapura sepenuhnya di bawah pengurusan dan pengawasan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), lembaga khusus yang mengurusi kepentingan umat Islam di Singapura.
Pada awalnya, aset-aset wakaf di Singapura dikelola oleh nazir perorangan dan tidak dilaporkan ke MUIS, sehingga pengelolaan wakaf di Singapura tidak optimal dan tidak terpantau oleh MUIS.
Namun, pada 1995, AMLA diamandemen, dan pada tahun 2000, semua aset wakaf di Singapura terdaftar dan berada di bawah pengawasan MUIS.
Aset-aset wakaf di Singapura tidak hanya berupa masjid, tapi terdapat sejumlah aset produktif yang dikelola oleh MUIS. Misalkan, pada 1990, MUIS bersama nazir lokal mengelola sebuah tanah wakaf kosong yang bernama Wakaf Jabbar.
Wakaf ini berada di Duku Road yang pada awalnya berupa lahan kosong. Selanjutnya, lahan yang diwakafkan tersebut diubah menjadi komplek perumahan dengan sewa tahunan yang awalnya bernilai 68 dolar Singapura per tahun pada 1990, yang meningkat menjadi 36.000 dolar Singapura per tahun pada tahun 2005.
Aset wakaf produktif lainnya adalah properti di daerah Telok Indah. Properti ini merupakan masjid dan pertokoan yang sebelumnya berada di Changi Road di daerah Kembangan.
Kemudian, masjid dan pertokoan tersebut diganti dengan kawasan yang lebih besar, yaitu masjid baru, komplek pertokoan, dan 20 unit apartemen.
MUIS tidak mempraktikkan pengelolaan wakaf secara eksklusif. Mereka membuka kesempatan bagi para profesional seperti ahli syariah, insinyur teknik sipil, arsitek, dan surveyor profesional untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wakaf.
Hal ini menunjukkan komitmen MUIS dalam memajukan pengelolaan wakaf secara profesional dan modern di Singapura.
Salah satu faktor kesuksesan dalam pengelolaan wakaf produktif di Singapura adalah inovasi-inovasi yang dilakukan oleh MUIS untuk membiayai setiap aset wakaf secara mandiri.
Aset wakaf dibiayai melalui patungan antara Baitul Mal yang dikelola oleh MUIS dan pembiayaan internal dari nazir, khususnya bagi aset wakaf yang masih baru. Namun, setelah menjadi mandiri, aset wakaf dapat beroperasi secara mandiri dan tidak perlu menggunakan dana dari Baitul Mal.
MUIS juga meluncurkan Sukuk atau obligasi syariah di pasar modal dengan akad musyarakah atau bagi hasil yang diberi nama “Musharakah Bond” untuk membiayai proyek wakaf produktif senilai 60 juta dolar Singapura atau sekitar 585 miliar rupiah.
Sukuk tersebut menjadi investasi sosial yang populer di Singapura karena MUIS telah menerima sertifikat ISO9001 untuk praktik manajemen dan administrasi wakaf secara profesional dan memenuhi standar internasional.
Seluruh keuntungan yang dihasilkan oleh aset wakaf produktif tersebut disalurkan ke beberapa sektor sosial dan keagamaan, seperti masjid, madrasah, dan dhuafa yang tidak hanya di Singapura, tetapi juga di negara lain seperti Saudi Arabia, India, dan Indonesia.
Dengan demikian, pengelolaan wakaf di Singapura telah dijalankan secara profesional dan memenuhi standar internasional. (bwi.go.id)





