Data Kependukan Amburadul

Sekitar 194,7 ribu KTP DKI Jakarta dinonaktifkan karena tidak sesuai dengan faktanya. Ada yang sudah tidak berdomisili di alamat yang disebutkan, sudah meninggal atau pindah.

DI NEGERI  ini, walau sudah menggunakan elektornik -KTP, data kependudukan masih saja amburadul karena di tengah kekacauan tersebut, banyak kepentingan bisa diakomodasi.

Contohnya waktu pembagian bansos di tengah pandemi Covid-19 lalu, sebagian warga yang tidak berhak, malah menerimanya, bahkan ada anggota DPRD DKI Jakarta yang mendapatkan jatah, sebaliknya warga yang memerlukan cuma gigit jari.

Untuk melacaknya, warga yang memerlukan jelas bakal kesulitan, pihak kelurahan mengatakan, yang mendaftarkan adalah kemensos, padahal, data kependudukan kan dicatat di kelurahan mulai dari pendataan di RT dan RW.

Data bansos juga lalu terungkap, agaknya dibuat asal-asalan, dan sejak beberapa tahun terakhir tidak pernah diperbaharui, padahal pergerakan warga sangat dinamis, ada yang meninggal, ada pendatang baru, ada juga yang pindah ke lain daerah.

Kasus teranyar terjadi di wilayah DKI Jakarta, dimana berdasarkan hasil verifikasi hasil pendataan Dinas Dukcapil setempat pada periode 2019 – 2021 ada 194.777 KTP DKI Jakarta yang non-aktif.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan, sejumlah penduduk Jakarta yang sudah pindah dari RT atau kelurahannya di dalam wilayah ibu kota tidak memindahkan dokumennya ke tempat domisili baru. Ada pula yang memiliki NIK ganda.

Penonaktifan NIK, lanjut Budi, sesuai UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan yang direvisi oleh UU No 24/tahun 2013, lalu Pasal 96 huru f permendagri no. 95/2019 serta SE Mendagri No. 470/7256/SJ tanggal 27 des. 2021 dan SK Dukcapil DKI Jakarta no. 80/2032.

Terkait penonaktifan KTP tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan pendataan hingga 24 Maret 2024 dengan melibatkan seluruh jajaran mulai dari RT,RW, kelurahan, camat dan dasa wisma.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemlihan UmumDKI Jakarta Selatan Agus Sudono mengemukakan, rencana penonaktifan NIK tersebut tidak menghilangkan hak pilih  warga, khususnya menjelang penetapan Daftar Pemilik Tetap (DPT) yang akan ditetapkan oleh KPU pada 21 Juni 2023.

“Penonaktifan NIK lebih diarahkan pada pelayanan kependudukan dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi, sedangkan untuk Pemilu 2024, KPUD menggunakan data dari pemerintah pusat, “ ujar Agus.

Data kependudukan harus ditertibkan mengingat pentingnya untuk kepengurusan berbagai dokumen (surat tanah, SIM dan STNK, untuk pendaftaran pendidikan atau pencari kerja, status) dan banyak lagi kepentingan lain,

Last but not least,  dengan data kependudukan yang benar, diharapkan membuat pelaku kriminal sulit untuk lolos dari jeratan hukum.

 

 

 

 

Advertisement