
TIDAK berlebihan rasanya, jika oknum-onum polisi yang aktif terlibat atau menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba sebagai “pagar perusak tanaman” mengingat korbannya sebagian besar adalah para kader bangsa.
Bayangkan saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, ada sekitar 3,6 juta pecandu narkoba di Indonesia, sebagian warga dalam usia produktif, ABG dan remaja, 50 korban meninggal setiap hari dan kerugian yang ditimbulkan Rp63 triliun setahun.
Pada 2022 tercatat 851 kasus penyalahgunaan narkoba, atau naik 11,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanya 766 kasus, sedangkan jumlah tersangka 1.350 orang.
Di sisi lain bisnis senyawa yang bisa menimbulkan halusinasi, bahkan merusak sampai menewaskan pecandunya itu sangat wah atau menggiurkan sehingga sering membuat para oknum aparat penegak hukum ikut tergoda untuk ikut bermain.
Contoh teranyar tentang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dipenjara seumur hidup oleh Pengadilan Jakarta Selatan (10/5) dalam kasus penggelapan lima Kg dari 40 Kg yang dijadikan barang bukti.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP bersama Kapolres Bukitinggi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam penjualan 5 Kg shabu sitaan.
Dody yang perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat, apalagi posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya ikut memberantas peredaran gelap narkoba dan Linda yang menikmati keuntungan dari penjualan sabu sitaan sama sama divonis 17 tahun kurungan.
Selain merusak citra Korps Bhayangkara yang notabene adalah garda terdepan pemberantasan peredaran gelap narkoba, Teddy bersama anak buahnya dan terdakwa lainnya malah terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memperkaya diri dengan menjual barang sitaan.
Alih-alih menunjukkan rasa penyesalan, seusai sidang vonis tersebut, Teddy malah mengumbar senyum di depan para hakim, jaksa dan saksi-saksi serta melambai-lambaikan tangannya untuk menyapa orang yang dikenalnya.
Kasus-kasus Polri lainnya
Kasus keterlibatan aparat Polri terpidana mati terkait penyalahgunaan narkoba yang viral di media antara lain terkait terdakwa Aipda Hartono dan Aiptu Faisal yang menjadi bandar (barang bukti sabu 37,9 Kg) pada Mei 2020), Kompol Ziadi Zaid (kurir narkoba 16 Kg) Mei 2021, lalu anggota Satpolair Agus Ramadhan (barang bukti 1,6 Kg) pada Feb. 2022.
Selanjutnya Aiptu Udhi Cahyono yang terbukti mengosumsi narkoba yang dipidana empat tahun (Okt. 2022), Iptu Yofi Warmiko dengan kepemilikan 3,3 2 gram sabu yang dipenjara tujuh tahun (Maret 2023) dan Irjen Teddy Minahasa yang dihukum kurungan seumur hidup dengan barang bukti lima Kg sabu).
Walau pun para terpidana tersebut hanya lah bagian kecil dari 400-ribuan anggota Polri, tentu karena fungsi institusi tersebut sebagai garda terdepan penegakan hukum, “pembersihan” dari oknum-oknum yang terlibat bisnis barang haram tersebut harus terus ditingkatkan.
“Jangan biarkan pagar-pagar perusak tanaman lain yang masih banyak berkeliaran melakukan aksinya, “




