Perkembangan Wakaf di Timur Tengah

Ilustrasi Wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Wakaf sering dikaitkan dengan tanah, masjid, dan benda lain yang tidak bergerak. Hal ini disebabkan oleh praktik wakaf yang umumnya terbatas pada hal-hal tersebut di masyarakat Indonesia.

Wakaf tidak hanya terbatas pada hal-hal tersebut, melainkan juga bisa berupa wakaf tunai atau uang. Meskipun demikian, wakaf uang belum populer di masyarakat Indonesia sehingga perhatian dan kontribusi masyarakat dalam berwakaf masih rendah.

Wakaf memiliki beragam bentuk, seperti wakaf langsung atau wakaf tidak langsung (wakaf investasi). Wakaf langsung adalah harta wakaf yang langsung dimanfaatkan untuk kepentingan penerima wakaf, dan aset wakaf tetap di tangan nazir wakaf, seperti masjid atau rumah sakit.

Sementara itu, dalam wakaf investasi, hasil investasi disalurkan kepada penerima wakaf, namun aset wakaf tetap di tangan nazir wakaf.

Pembagian ini menekankan pentingnya investasi sebagai sarana untuk menjalankan fungsi uang sebagai harta wakaf. Oleh karena itu, setiap kali terdapat wakaf uang, akan ada investasi yang akan memperbesar porsi investasi, terutama jika investasi tersebut diarahkan pada sektor riil.

Pembagian ini juga menegaskan bahwa wakaf uang memiliki manfaat yang lebih abadi dibandingkan wakaf langsung yang manfaatnya habis seiring dengan rusak atau habisnya harta wakaf tersebut.

Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai wakaf uang. Menurut mazhab Malikiyah, Muhammad Abdullah al-Anshar, dan Ibnu Taimiyah, wakaf tunai dapat diterima secara hukum berdasarkan dalil-dalil wakaf yang umum.

Perbedaan pandangan ulama tersebut bukan karena derajat hadis wakaf atau matan hadisnya yang multitafsir, melainkan perbedaan pandangan mereka tentang apakah uang dapat menjadi objek wakaf dan apakah uang termasuk benda yang habis manfaatnya setelah digunakan.

Bagi ulama yang membolehkan wakaf uang, mereka berpendapat bahwa uang tidak habis manfaatnya setelah digunakan. Sedangkan bagi ulama yang berpendapat bahwa uang habis manfaatnya setelah digunakan, mereka tidak membolehkan wakaf uang.

Pandangan yang membolehkan wakaf uang ini dipilih sebagai fatwa di lembaga-lembaga fatwa internasional karena saat ini uang dapat menjadi harta wakaf dan dapat dimanfaatkan untuk para mustahik sesuai dengan tradisi yang berlaku.

Wakaf uang lebih strategis dibandingkan dengan wakaf lainnya karena uang sebagai alat beli dan modal lebih dibutuhkan oleh masyarakat dibandingkan dengan barang-barang yang tidak bergerak, seperti tanah yang hanya dijadikan lahan pertanian atau disewakan. Uang juga multiguna, bisa dijadikan modal usaha produktif atau menjadi biaya-biaya konsumtif.

Di Timur Tengah, praktik wakaf uang berkembang pesat. Aset wakaf yang besar dapat membiayai lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dan kebutuhan mendasar lainnya bagi masyarakat.

Tingginya perolehan wakaf menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi secara maksimal, sementara rendahnya perolehan wakaf menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi secara memadai. (bwi.go.id)

Advertisement