JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal mulai hari ini Senin, (12/6/2023) diperbolehkan tidak menggunakan masker dan tidak diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19.
Calon penumpang hanya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 bagi yang berisiko tinggi.
“Namun begitu, KAI menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Kebijakan tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Joni memastikan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” tegas Joni.





