KASUS penculikan yang dilakukan terhadap N (15) murid Kelas VIII berkebutuhan khusus di SMP At Taqwa, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (21/6) oleh gurunya mencerminkan buruknya sistem keamanan sekolah.
“Kami memang belum siap menghadapi kejadian semacam itu, apalagi pelakunya orang dalam sendiri (guru) sehingga kami tidak menyangka, “ ujar Kepsek At Taqwa Budi Waluyo (25/6).
Penculikan itu terungkap pada hari yang sama dari hasil kamera pengawas (CCTV) di sekolah yang diminta diputar oleh orang tua korban, sedangkan pihak sekolah yang harus bertanggungajawab hanya menelurusi kasus itu sekadarnya.
Dari pengakuan N pada ayahnya, saat berada di kelas ia dibisiki Galang, pelaku yang guru olahraga dan wali kelas untuk segera berangkat dengan mobil yang sudah menantinya untuk menyusul orang tuanya ke Bandung.
Siswa kelas VIII itu langsung mengambil tas, lalu masuk miibus berwarna putih dengan Nopol. B1042 WIJ, tanpa ragu menuruti perintah gurunya karena ia memang sudah mempercayainya.
Pelaku tidak ikut mobil, tetap tinggal di sekolah, bahkan berpura-pura ikut mencari N, sementara N dibawa oleh dua orang yang ada di mobil tersebut termasuk pengemudinya.
Galang ditemukan di sebuah rumah di akwaan Kemang, Bogor sehari setelah penculikannya (22/6) dalam keadan sehat, dan menurut dia diberi makana dan pakaian ganti, sedangkan Galang sudah ditahan Polres Tangsel dan motif perbuatannya sedang didalami.
Sejumlah kasus terutama kekerasan seksual di lingkup sekolah termasuk yang berbasis agama (Ponpes) seharusnya menjadi pintu masuk bagi pengelola sekolah dan pendidikan serta kepolisian untuk dijadikan pintu masuk membangun sistem pencegahan dan penanagannnya.
Dalam kejadian sebelumnya, alih-alih melindungi, mengayomi dan memberikan pendidikan termasuk moral dan ajaran agama, dua pemimpin Ponpes di Kec. Sikur, Lombok Timur, NTB yakni LMI (44) dan HSN (50) dicokok polisi 9 Mei lalu atas dugaan pencabulan terhadap 41 santriwati.
Dengan bujuk rayu dan penyesatan dijanjikan masuk surga, sebaliknya musibah bagi yang menolak, ke-41 santriwati berusia 16-an tahun itu bagai dicokok hidungnya menuruti nafsu bejat sang ustadz dalam program kelas “pengajian seks”.
Perilaku bejat berupa pencabulan dengan modus yang mirip-mirip dilakukan oleh pimpinan ponpes di Labuanbatu Selatan, AAD terhadap tiga santri pria seperti dilaporkan AKP Rusdi Marzuki (13/5) lalu.
Kasus pencabulan yang viral di media dilakukan oleh pengurus dan juga pengajar Ponpes Madani di Cibiru, Bandung, Herry Wirawan terhadap 21 santriwatinya sepanjang 2016 sampai 2021, bahkan delapan diantaranya melahirkan anak. Herry divonis hukuman mati dalam putusan kasasi yang dilakukan oleh MA pada 8 Desember 2022.
Contoh kasus biadab di lingkungan sekolah termasuk Ponpes sudah cukup banyak dan sebagian besar diperkirakan tidak terungkap karena korban atau keluartanya tidak meiliki akses ke penegak hukum, takut karena dianggap aib di lingkungan hunian atau diintimidasi oleh pelaku.
Ayo pak Mendikbud dan Menteri Agama yang membawahi pesantren, cawe-cawe lah, dan jangan biarkan anak didik mengalami trauma dan penderitaan sepanjang hidup mereka.




