
HARI ini, kepolisian negara RI yang disebut korps Bhayangkara dengan semboyan Rastra Sewakottama atau abdi utama nusa dan bangsa memasuki HUT-nya yang ke-77.
Kehadiran Polri yang mengemban tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat jelas sangat dibutuhkan.
Kita bisa membayangkan, apa yang terjadi di suatu negara yang tidak memiliki aparat kepolisian di tengah dinamika masyakarat dan potensi ancaman keamanan dan aksi-aksikriminalitas, baik dari dalam mau pun luar yang kapan saja bisa terjadi.
Mulai dari ketertiban di jalan, ruang-ruang publik sampai lingkungan hunian, juga ancaman aksi kriminalitas yang terus meningkat sejalan dengan dinamika dan munculnya berbagai persoalan sosial, ekonomi, persaingan dan lainnya.
Seperti yang diungkapkan dari survei litbang Kompas, kepercayaan publik pada Polri pernah anjlok sampai ke titik nadir (48,5 persen) pada Oktober 2022 pasca peristiwa pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat oleh atasannya Irjen Ferdie Sambo pada 8 Juli 2022.
Bayangkan, sekitar 100-an anggota Polri termasuk sejumlah perwira tinggi ikut merintangi penyidikan, terlibat atau ikut merekayasa kasus pembunuhan berencana tersebut sampai akhirnya terkuak tuntas dan Sambo dipidana mati.
Kasus lainnya yang ikut membuat kepercayaan publik menipis pada Polri yakni tragedi stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 yang mengakibatkan 135 orang tewas dan 400 terluka akibat salah penanganan oleh satuan Polri (menembakkan gas air mata).
Penggelapan lima Kg sabu barang bukti oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang juga melibatkan beberapa perwira menegah Polri juga ikut memelorotkan kepercayaan publik pada korps Bhayangkara tersebut. Teddy sendiri akhirnya divonis hukuman seumur hidup.
Dalam wawancara dengan harian Kompas berkaitan dengan HUT ke-77 Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo a.l. mengemukakan, budaya hidup mewah atau hedonis, kebiasaan setoran dari bawahan ke atasan, pungli di jalanan serta kesan publik, polisi hanya bekerja setelah kasus menjadi viral (no viral, no justice) akan terus diperhatikan
“Saya tekankan pada segenap jajaran Polri, jangan menunggu viral dulu, baru ditangani. Konsep kami, tidak viral pun harus direspons cepat, apalagi yang viral, “ ujarnya.
Terkait pasca reformasi di tubuh Polri, menurut Listyo, yang terus diperbaiki yakni aspek-aspek struktural, instrumental dan kultural.
“Untuk perbaikan struktural dan instrumental mungkin lebih mudah, karena terkait regulasi dan usaha untuk melengkapi instrumen yang masih kurang.
Mengenai aspek kultural, menurut Kapolri, harus berlanjut di tengah perubahan yang membuat Polri harus terus beradaptasi, pertama-tama dengan memperbaiki SDM dan memanfaatkan teknologi informasi, selain peningkatan pengawasan dan membuka pengaduan berbasis teknologi.
Rakyat akan terus bersama dan ikut mengawal proses perbaikan yang dilakukan Polri. Dirgahayu ke-77 Polri!



