JAKARTA – Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh individu untuk disalurkan kepada orang lain atau lembaga yang berhak menerimanya. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau lembaga tersebut layak menerima wakaf.
Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi agar wakaf yang diberikan dapat diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Salah satu persyaratan yang harus diperhatikan adalah lembaga atau individu yang menerima dan bertanggung jawab atas wakaf yang dilakukan.
Apa Itu Wakaf?
Dalam perspektif bahasa, kata “wakaf” merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu “waqf”. Kata tersebut adalah kata benda tak terbatas yang memiliki arti berhenti, diam, dan menahan. Kata “wakaf” dapat digabungkan dengan kata benda lain.
Apabila dikombinasikan dengan kata benda lain, kata “wakaf” akan memiliki arti yang berbeda. Misalnya, jika digabungkan dengan kata benda seperti harta, tanah, dan benda lainnya, maka arti “wakaf” dapat didefinisikan sebagai pembekuan hak kepemilikan atas barang tersebut untuk dimanfaatkan.
Dalam konteks ajaran Islam, “wakaf” memiliki makna menahan atau membekukan hak kepemilikan materi atau harta dengan tujuan menyedekahkan manfaat dari materi tersebut. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli mengenai arti kata “wakaf”.
Menurut pendapat golongan Hanafiyah, “wakaf” dapat didefinisikan sebagai tindakan menahan suatu materi atau benda yang dimiliki oleh wakif (orang yang akan melakukan wakaf), dan manfaat dari barang tersebut disedekahkan.
Sedangkan menurut golongan Hanabilah, “wakaf” merupakan tindakan menahan asal harta yang dimiliki oleh seseorang dan menyedekahkan manfaat dari harta tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa “wakaf” merupakan salah satu bentuk sedekah, di mana seseorang menyerahkan harta yang dimilikinya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dalam berbuat kebaikan atau beribadah kepada Allah SWT.
Pengertian Nazir
Nazir adalah kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk kata kerja “nadzara-yandzuru-nadzaran”. Kata tersebut memiliki arti memelihara, menjaga, mengawasi, dan mengelola.
Dalam konteks wakaf, kata nazir dapat diartikan sebagai seseorang atau kelompok yang bertugas mengelola harta yang telah diwakafkan.
Nazir merupakan organisasi atau individu yang memiliki legalitas hukum untuk mengelola harta yang telah diwakafkan. Tugas nazir wakaf adalah memelihara dan mengurus harta tersebut sesuai dengan tujuan awal dari wakaf tersebut.
Undang-Undang Nomor 41 Pasal 1 Ayat 4 menyebutkan bahwa nazir adalah pihak yang bertugas menerima harta wakaf dari wakif untuk dimanfaatkan sesuai dengan kegunaannya.
Para ulama telah sepakat bahwa nazir wakaf hanya bertanggung jawab dalam mengelola harta wakaf tersebut agar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal yang diinginkan oleh wakif atau orang yang melakukan wakaf.
Syarat Menjadi Nazir
Berikut ini beberapa syarat orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf di Indonesia dan bisa disebut sebagai nazir.
- Syarat Menjadi Nazir Perseorangan
- Harus berwarga negara Indonesia.
- Muslim.
- Dewasa.
- Memiliki kemampuan mengelola secara rohani dan jasmani.
- Dapat dipercaya.
- Tidak sedang melakukan perbuatan hukum.
- Syarat Menjadi Nazir Organisasi atau Lembaga
- Setiap pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan dari nazir untuk perseorangan.
- Organisasi menggeluti bidang sosial, kemasyarakatan, keagamaan Islam, dan pendidikan.
Syarat untuk orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memilih organisasi atau orang mana yang berhak mengelola wakaf.





