JAKARTA – Dalam mewujudkan ketenangan bagi warga kurang mampu di Jakarta, Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta tengah menyusun MoU Pertanahan.
MoU pertanahan tersebut dibuat agar nantinya warga Jakarta dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis khususnya bagi warga yang kurang mampu.
Anggota Komisi A dari FPKS Ahmad Yani mengatakan, kerjasama Komisi A dan BPN ini akan diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan. “Panja kami buat untuk mengawali kerjasama ini,” katanya, Kamis, (26/5/2016), dilansir dari Republika.co.id.
Menurutnya, selama ini banyak warga miskin di Jakarta yang bersengketa dalam urusan pertanahan karena mereka tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat.
“Akhirnya tidak sedikit dari mereka, yang kehilangan haknya akibat tanahnya diserobot oleh pihak lain. Makanya mereka ini perlu dibantu,” kata Yani.
Ia berharap MoU ini dapat segera diwujudkan, agar warga Jakarta yang kurang mampu dapat tidur dengan tenang di rumahnya masing-masing,bahkan bisa jadi jaminan untuk mendapatkan modal usaha.





