Mensos Tanggapi Penilaian Hukuman Kebiri Langgar HAM

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa/ Foto: Kanalsatu

JAKARTA – Setelah Presiden Jokowi Perppu menandatangani pemberatan hukuman yang tertuang dalan perppu pelindungan anak, yakni dengan hukuman kebiri, sejumlah kalangan menilai hukuman kebiri bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi kontroversial tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan tanggapannya.

“Bukan Perppu kebiri, opini yang terbangun terlanjur begitu. Enggak, sekarang di dalam revisi kedua UU Perlindungan Anak, Perppu No 1 Tahun 2016. Di dalam Perppu ini kalau mau dilihat konsideranya justru dasar hukumnya pasal 28 B ayat 2 tentang hak anak harus dijamin oleh negara termasuk tumbuh kembangnya termasuk anak harus dijamin tidak mendapat kekerasan dan diskriminasi, ” Khofifah di Jakarta, Kamis (26/5/2016), dberitakan merdeka.com.

“Jadi itu justru pasal tentang HAM. Loh pasal 28 B itu ayat 2 itu tentang anak,” tegasnya.

Khofifah mengimbau kepada pihak yang menolak Perppu tersebut untuk datang ke tempat korban kejahatan seksual. Di sana akan bisa dilihat efek yang diakibatkan dari kejahatan tersebut terhadap korban dan keluarga.

“Banyak yang bilang ini melanggar HAM. Nah sekarang haknya korban bagaimana? Saya kok enggak pernah dengar mereka bicara haknya korban. Mereka bicara soal pelaku. Ini korban sudah jadi korban dan trauma,” kata Khofifah.

Ia menambhakan jika hukuman kebiri tidak lantas bisa diberikan kepada semua pelaku kejahatan seksual, tetapi diberikan setelah melalui sejumlah ketentuan yang sudah diatur dalam Perppu tersebut. Hukuman kebiri tak akan serta merta begitu saja diberikan.

“Ketika korban anak-anak, pelaku pedofil dan korbannya berkali-kali maka bisa ditambah hukuman setelah hukuman pokok,” katanya.

Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengatakan, hukuman kebiri dilakukan dengan cara menyuntik kimia ke pelaku. Hukuman kebiri juga dilakukan dengan batas waktu tertentu yakni dua tahun.

“Jadi kalau ada yang menolak, saya tanya kenapa? Kalau soal kekhawatiran hukuman kebiri memutus keturunan pelaku, ini hukuman berjangka berlaku dua tahun, tidak selamanya,” katanya.

Advertisement