PONOROGO – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan mendukung hukuman kebiri untuk penjahat seksual, khususnya terhadap anak bawah umur, demi memberi efek jera.
“Saya tekankan bahwa ini bukan undang-undang khusus tentang kebiri, tapi revisi dari pasal 81-82 Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Khofifah di Ponorogo, Ahad (29/5/2016)
Seperti diberitakan Antara, Mensos mengaku tidak bisa memperkirakan efektivitas hukuman kebiri jika aturan dalam sistem perundangan itu jadi diberlakukan karena yang terpenting pemberlakuan hukuman maksimal diterapkan lebih dulu demi memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak.
“Kan belum pernah dilakukan di Indonesia. Namun di negara Inggris, Jerman dan beberapa negara lain hukuman itu sudah lama diberlakukan dan hasilnya efektif dan mampu memberi efek jera bagi pelaku,” pungkas Khofifah.




