WASHINGTON DC – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Selasa (1/7/2023), waktu setempat dijatuhi dakwaan bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Berdasarkan dakwaan setebal 45 halaman itu, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya. Enam orang disebut-sebut sebagai mitra konspirasi Trump, namun nama mereka tidak diungkapkan.
Dakwaan ini menjadi kasus hukum ketiga yang harus dihadapi Trump sejak lengser dari jabatan presiden AS. Dua kasus sebelumnya yang dia hadapi berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik.
Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa. Namun, dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat yang dihadapi Trump.
Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik sang mantan presiden AS. Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020.
Pada pemilihan presiden yang berlangsung November 2020, Biden berhasil mengalahkan Trump dengan selisih tujuh juta suara. Dakwaan dari dewan juri menyatakan berulang kali bahwa Trump “secara sadar” berusaha menyesatkan rakyat Amerika dengan anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.
Trump juga dianggap menggunakan cara-cara melanggar hukum untuk menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu. Dewan juri menyebut bahwa Trump menyebarkan berbagai kebohongan selama lebih dari dua bulan setelah pemilihan pada 3 November 2020.
Salah satu kebohongan yang disebutkan adalah bahwa Trump menyatakan ada kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu dan bahwa dia sebenarnya yang menang.
“Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan,” kata dewan juri, seperti diberitakan Anadolu, Rabu (3/8/2023).
Menanggapi dakwaan tersebut, Trump langsung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus tersebut tidak lebih dari upaya busuk dari keluarga kriminal Biden. Menurutnya, keluarga Biden dan Departemen Kehakiman AS berusaha mencampuri Pemilihan Presiden 2024 karena dia dianggap sebagai calon terkuat.
Jaksa khusus, Jack Smith, mengimbau warga Amerika untuk membaca sendiri dokumen dakwaan terhadap Trump dan berjanji akan mengusahakan persidangan cepat agar bukti yang mereka miliki bisa diuji di pengadilan dan dihakimi oleh dewan juri dari warga sipil.
Sumber: Antara





