BI Nyatakan Biaya QRIS 0,3 Persen Tidak Beratkan UMKM

Ilustrasi Bank Indonesia (BI). (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

MANADO – Kebijakan mengenai biaya yang dikenakan kepada pedagang mikro yang menyediakan pembayaran menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) dengan tarif 0,3 persen dianggap tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk Sulut, Andry Prasmuko, mengungkapkan bahwa biaya tersebut tidak akan dikenakan untuk pembelanjaan di bawah Rp100.000.

“Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya,” kata Andry di Manado, Minggu (13/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan biaya ini, yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR), telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023.

Biaya MDR sebesar 0,3 persen ini akan dikenakan pada setiap transaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, jika terdapat transaksi sebesar Rp100.000, maka potongan biayanya hanya sebesar Rp300. Begitu pula untuk transaksi-transaksi berikutnya.

Andry juga menjelaskan bahwa biaya MDR sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro (UMI) ini tergolong sangat murah dibandingkan dengan MDR QRIS untuk segmen lain atau tarif sebelum masa pandemi.

Hal ini menunjukkan penyesuaian yang menguntungkan bagi pedagang UMI, yang juga lebih terjangkau dibandingkan dengan tarif sebelumnya.

“Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3 persen masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi,” katanya.

Sebelum masa pandemi, saat peluncuran QRIS, tarif MDR (merchant discount rate) ditetapkan pada angka 0,7 persen dan berlaku untuk semua segmen pelaku usaha.

Namun, ketika pandemi mewabah, tarif MDR QRIS diturunkan menjadi 0 persen guna mendukung aktivitas ekonomi pada sektor usaha mikro agar tidak terlalu terdampak oleh penurunan ekonomi akibat Covid-19.

Kini, ketika upaya pemulihan ekonomi telah ditingkatkan, terutama setelah diumumkan bahwa kondisi telah beralih menjadi endemi, penting bagi kebijakan ini untuk disesuaikan.

Andry menjelaskan, potongan atau biaya sebesar 0,3 persen, yang juga dikenal sebagai MDR, akan dikenakan kepada pedagang yang menyediakan layanan pembayaran melalui QRIS. Dengan demikian, biaya sebesar 0,3 persen ini tidak dikenakan kepada konsumen.

Lebih lanjut, Andry mengimbau para pedagang untuk tidak menaikkan harga barang dagangan mereka sebagai akibat dari penerapan biaya MDR sebesar 0,3 persen ini.

Menurutnya, lebih bijak jika para pedagang memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, mengingat bahwa penggunaan pembayaran non-tunai sudah semakin umum dan luas digunakan pada saat ini.

Sumber: Antara

Advertisement