
SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, setiap tanggal 1 sampai 31 Agustus rakyat diperintahkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih berkaikatan dengan HUT RI ke-78. Sayangnya, karena ketidaktahuannya, di sana-sini terjadi kesalahan cara memasang bendera. Bahkan di Bengkalis (Riau), anak muda RH (22) ditangkap polisi karena memasang bendera Merah Putih di leher anjing. Dia kena pasal penghinaan bendera negara.
Para pemasang bendera yang salah itu sepertinya tidak paham dengan makna lain dari kain yang berwarna merah dan putih tersebut. Kain tersebut adalah simbol perjuangan para pendahulu kita kita ketika mendirikan negara, kemudian mempertahankannya hingga sekarang dan sampai kapanpun. Kita sebagai generasi penerus wajib mempertahankan Merah Putih itu dengan membangun Indonesia sesuai dengan kapasitas dan profesi masing-masing.
Bagaimana memasang bendera Merah Putih itu ada aturannya sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tapi masyarakat kebanyakan tidak tahu tentang UU tersebut, sehingga main babat saja ketika memasang Merah-Putih. Maka terjadilah pemasangan keliru itu. Jika hanya terbalik warna saja, masih mending. Tapi banyak juga yang pasang tidak sepatutnya, karena kegoblokannya.
Sebagaimana RH pekerja perkebunan kelapa sawit itu, awalnya hanya mau pasang bendera untuk sepeda motornya, dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78. Dia membeli 4 buah bendera merah putih ukuran kecil. Sebuah sudah dipasang di sepeda motor, sisanya untuk apa? Bukannya diberikan pada teman, melainkan sebuah lagi dimanfaatkan untuk dipasang di leher anjing piaraannya. Si anjing yang tak tahu maksud majikannya, bisanya ya hanya merenges pamer gigi sambil menjulurkan lidahnya.
Para tetangga sudah mengingatkan bahwa itu tidak boleh. Tapi RH nekad dengan alasan untuk peringatan HUT RI nggak papa. Kemudian ada tetangga yang lapor polisi, dan benar saja RH ditangkap dan ditahan. Dia sudah minta maaf karena ketidaktahuannya. Tapi hukum kan tidak seperti itu, tak bisa hanya diselesaikan dengan minta maaf. Itu artinya, suka atau tidak dia harus nginep di kantor polisi sampai tiba vonisnya di Pengadilan.
Di Kudus tahun 2012 juga pernah terjadi, seorang lelaki tidak tamat SD bernama Sagiyo 19 Agustus 2012 ditangkap polisi gara-gara jemur bendera merah putih yang basah pada kurungan ayam. Maksudnya biar cepat kering, tapi dia tak mengerti itu termasuk penghinaan pada bendera negara. Walhasil dia ditahan juga sebagaimana RH di Bengkalis.
Di Kaveling DKI Cipayung Jaktim beberapa tahun lalu, penulis banyak menjumpai warga yang asal-asalan pasang bendera Merah Putih menjelang HUT RI. Ada yang benderanya hanya dipasang pakai tongkat dan diselipkan di bawah atap garasi. Walhasil Sang Saka tersebut tak bisa berkibar dengan megahnya. Ada pula yang memasangnya pada tiang kerekan burung. Paling kurang ajar adalah, ada warga yang memasang bendera Merah Putih itu hanya disangkutkan pada ranting pohon depan rumahnya.
Untung waktu itu Rocky Gerung belum mengumpat dengan kata-kata “bajingan tolol”, sehingga penulis tidak terilhami untuk memaki dengan cara yang sama. Kala itu penulis masih jadi pengurus RW, sehingga cukup menegur lewat RT-nya. “Kalau tak mampu beli tiang bendera, mending nggak usah pasang.” kata penulis. Dan RW pun boking penjual tiang bendera untuk bagi-bagi tiang bendera pada warga yang pasang bendera dengan tiang asal-asalan. Mereka bukan warga tidak mampu, hanya tidak tahu atau tidak mau tahu.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 memang tidak diatur ukuran bendera beserta tata caranya untuk dipasang depan halaman rumah setiap keluarga. Dalam pasal 7 ayat 4 hanya disebutkan: Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Yang salah kaprah dan terjadi di mana-mana adalah pelanggaran pasal 7 ayat 1, di mana di UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Kenyataan dalam masyarakat sekarang, pemasangan bendera Merah Putih dipanteng selama bulan Agustus selama 24 jam siang dan malam. Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari dianggapnya sebuah diskresi.
Padahal di masa kecil penulis ketika masih duduk di bangku SR, tiap Senin sore Pak Bon Sonto Yatin di sekolah kami pasti menurunkan sendiri bendera Merah Putih, yang pagi harinya dipakai upacara rutin setiap hari Senin. Begitu juga pada 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya. Menurunkan bendera Merah Putih sampai kemalaman, pasti dipergunjingkan warga. Sekarang, karena kesibukan masing-masing tak ada lagi yang peduli.
Sebagaimana telah disinggung di atas, karena ketidakpahaman masyarakat kebanyakan, bendera Merah Putih dipasang di depan rumah dengan bentuk acak-acakan. Yang beli pada tukang bendera masih standar ukuran tiang 3 meteran. Tapi yang asal comot tiang di sekitar rumahnya, ada yang dari tongkat bambu atau kayu ukuran 1 sampai 1,5 meter, lalu diikat pada pagar depan rumah. Ada yang dipasang miring, ada yang berdiri tegak.
Kasihan bendera Merah Putih kita. Padahal para pendiri Republik dan rakyat semesta di jaman itu, mati-matian untuk bisa menjaga Merah Putih bisa berkibar di bumi Nusantara. Mereka tak hanya mengorbankan harta dan tenaga, tapi juga jiwa. Memang, di dalam negeri sendiri kita akan merasa biasa saja di melihat Sang Saka. Tapi ketika sedang berada di luar negeri, melihat Merah Putih berkibar di KBRI kita akan merasa bangga dan terharu. Karena berkat perjuangan para pendahulu kita bangsa Indonesia menjadi sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya. (Cantrik Metaram)




