Menlu: Pendampingan Hukum Bagi Rita Ditingkatkan

Banyak simpati terhadap TKI Rita Krisdianti yang divonis hukuman gantung di Malaysia/ Foto: tribunnews

JAKARTA – Terkait hukuman gantung yang telah divoniskan bagi Rita Krisdianti di Penang, Malaysia, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah akan meningkatkan pendampingan hukum.

“Pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan akan ditingkatkan,” kata Retno di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (31/5/2016). Menurutnya pendampingan hukum ini dalam upaya pengajuan banding bagi terpidana mati atas kasus narkoba TKI asal Ponorogo tersebut.

“Kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah melakukan pendampingan hukum agar hak-hak hukum warga negara kita dipenuhi,” tambahnya, seperti dilansir Antara.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan perwakilan Kemenlu di Malaysia terkait pengajuan banding tersebut, juga dengan keluarga Rita di Ponorogo, Jawa Timur, untuk memberikan informasi terkait perkembangan hukum anaknya di Malaysia.

Advertisement