JAKARTA – Sebagian banyak orang pasti sudah tidak asing dengan istilah wakaf. Namun, bagaimana dengan istilah wakif? Apa artinya dan apa persyaratannya?
Wakif merujuk pada orang yang mengeluarkan harta untuk wakaf dengan niat dan tujuan yang baik, seperti memudahkan sesama dalam beribadah, meningkatkan kesejahteraan banyak orang, untuk mendapatkan pahala jariyah, dan sebagainya.
Wakif akan memberikan harta wakaf kepada nazir atau pihak yang bertanggung jawab untuk menerima dan mengelola harta tersebut. Nazir memainkan peran penting dalam menjalankan tujuan dari amalan wakaf.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang nadzir, yaitu memiliki akal yang sehat, telah mencapai usia dewasa (balig), dipercaya dan amanah, adil, beragama Islam, mampu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemberi wakaf, serta memiliki keahlian dalam mengelola serta menjaga harta wakaf.
Selain itu, nazir memiliki tanggung jawab seperti tidak diperkenankan untuk menggadaikan harta wakaf, tidak boleh meminjamkan harta wakaf, wajib melindungi kepentingan harta wakaf, memberikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, dan banyak tugas lainnya.
Namun, ada pengecualian yang memungkinkan orang dalam tanggungan untuk melakukan wakaf dalam jumlah terbatas, yaitu hingga 1/3 dari harta mereka.
- Atas Kemauannya Sendiri
Maksud dari atas kemauannya sendiri adalah berwakaf tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Semua ulama juga telah sepakat bahwa orang yang dipaksa untuk melakukan wakaf hukumnya tidak sah.
- Merdeka
Amalan wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang merdeka atau bukanlah seorang hamba sahaya maupun budak. Hal ini karena mereka tidak mempunyai hak apapun terhadap hartanya. Sebagian besar ulama sependapat dengan pernyataan itu, tetapi ada ulama dari mazhab Zahiri yang menentangnya.
Mazhab ini menyatakan bahwa seorang budak atau hamba sahaya bisa mempunyai hak atas harta tertentu, seperti pemberian dari seseorang atau warisan. Harta tersebut bisa mereka gunakan untuk melakukan wakaf atau bersedekah.
Pelaksanaan dan Penyerahan Harta Wakaf
Ada juga dua syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan wakaf, yaitu wakif tidak terikat utang dan tidak dalam kondisi sakit keras. Di bawah ini adalah penjelasannya, yaitu:
- Tidak Terikat Utang
Terdapat beberapa pendapat mengenai poin yang satu ini. Pendapat pertama adalah wakaf dari orang berutang dianggap sah selama belum masa pengawasan atau pengampuan dan dalam kondisi sehat serta tidak berniat untuk menunda-nunda pelunasan.
Namun, sebagian mazhab Hanafi menganggapnya itu tidak sah jika amalan wakaf akan mempersulit pelunasan atau utang-utangnya sehingga orang yang diutangi bisa mengajukan permohonan agar wakaf dibatalkan.
Lalu, ada pendapat dari mazhab Maliki yang menyatakan bahwa wakaf dari orang berutang tidak sah atau tidak sempurna.
- Tidak Menderita Sakit Keras
Maksud dari menderita sakit keras adalah penyakit yang bisa merenggut nyawa atau mengarah pada kematian. Jika setelah itu ia sembuh kembali, maka wakaf dianggap sah walaupun kemudian meninggal karena penyakit atau penyebab lainnya.
Namun, jika kemudian ia meninggal karena penyakit tersebut, maka itu dipandang sebagai wasiat sehingga diatur dengan menggunakan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum wasiat.
Menjadi wakif termasuk orang yang spesial karena tidak semua orang mau dan mampu menyerahkan harta benda yang dimiliki untuk keperluan orang banyak.
Bahkan bisa dikatakakan, hanya orang yang punya keimanan berlebihlah yang mampu mewakafkan hartanya untuk kebermanfaatan orang banyak.





