Putusan MK terkait Persyaratan Capres-Cawapres

(Infografis: Antara)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023), memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, yaitu berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Advertisement