Negara Harusnya Bisa Wakaf Hutan

Hutan Mangrove Mentawir. (Foto: jadesta.kemenparekraf.go.id)

JAKARTA – Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Universitas IPB, Khalifah Muhammad Ali, menjelaskan bahwa negara dapat melakukan wakaf hutan, meskipun belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Khalifah, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor, menyatakan bahwa praktik wakaf yang sudah umum dilakukan adalah mewakafkan lahan untuk pembangunan masjid.

“Adapun wakaf dalam bentuk lain yang sudah dan sering dilakukan adalah mewakafkan lahan untuk masjid,” ujarnya saat diskusi daring beberapa waktu lalu.

Khalifah menyebutkan bahwa wakaf hutan dapat dilakukan oleh negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki hutan seluas sekitar 120 juta hektare.

Meskipun Indonesia memiliki sekitar 50,9 persen dari total luas daratan sebagai hutan, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 menunjukkan adanya deforestasi sebanyak 25 persen dalam 25 tahun terakhir.

Khalifah menyoroti keunggulan wakaf dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, di mana wakaf dapat menjadi strategi pembiayaan yang tangguh untuk mengatasi krisis lingkungan.

Sebagai respons, Biswaf IPB, Pegiat Hutan Wakaf IPB, dan Yayasan Hutan Wakaf Bogor berencana melakukan riset dan audiensi untuk mendorong pelaksanaan wakaf hutan oleh negara. Selain praktik wakaf perorangan, Khalifah juga menyebut bahwa wakaf dapat dilakukan oleh perusahaan.

Khalifah menyoroti empat aspek dalam menentukan lokasi wakaf hutan. Pertama, hukum harus memastikan lahan tersebut berada dalam kawasan pribadi dan masih termasuk kawasan hutan, dengan dokumen tanah yang lengkap.

Kedua, aspek fisik dan nonfisik perlu diperhatikan, termasuk keberlanjutan sebagai hutan, keberadaan lahan kritis yang tetap dapat ditanami, serta ketahanan terhadap bencana alam.

Ketiga, nilai dan manfaat konservasi harus dipertimbangkan, sementara keempat adalah manajemen.

Setelah wakif mewakafkan lahan, langkah selanjutnya melibatkan legalitas dan pengakuan hukum, diwakili oleh akta ikrar wakaf di KUA kecamatan dan permohonan sertifikat tanah wakaf ke BPN kabupaten.

Khalifah juga menekankan optimalisasi hutan wakaf dengan memperhatikan status hukum, persentase tutupan hutan, pemilihan jenis tanaman, dan zonasi kawasan.

Dari perspektif ekologi, dia menyarankan pemilihan jenis tanaman sesuai dengan proporsi pionir, semiklimaks, dan klimaks, dengan prioritas tanaman asli minimal 30 persen.

Dalam hal ekonomi, Khalifah menekankan praktik agroforestri untuk mendukung pendapatan masyarakat lokal tanpa merusak hutan, melalui desain ekowisata dan proyek kemitraan.

Dari sisi sosial, nazir wakaf harus memperhatikan komunitas lokal, melestarikan kearifan lokal, dan melakukan kegiatan pendidikan konservasi. Terakhir, dari segi estetika, menjaga kualitas lanskap hutan dapat meningkatkan kepuasan pengguna. (bwi.go.id)

Advertisement