Dua Pelaku Perkosaan di Sukabumi Terancam Hukuman Kebiri

Ilustrasi suntik kebiri

SUKABUMI – Dua dari empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap remaja M (16) di Sukabumi, dijerat hukuman atas sangkaan pencabulan anak dengan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang salah satunya mencantumkan ancaman hukuman tambahan kebiri.

“Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden (20) dan N alias Boy (22) keduanya mencabuli dan memperkosa gadis bernisial M (16) di salah satu rumah tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Senin (6/6/2016).

Sebagaimana diberitakan Antara, kejadian pemerkosaan terhadap M terjadi pada 28 Maret 2016, saat empat orang tersangka yakni AR alias Cimon (17), AD alias Cabul (16), AG dan N di bawah pengaruh minuman keras melihat korban yang seorang diri. Secara bergiliran, mereka memperkosa M.

Korban baru mengakui kejadian miris yang menimpanya pada 21 Mei 2016, dan polisi langsung manangkap pelaku di rumahnya masing-masing.

Ngajib membeberkan dua tersangka yang dibawah umur tidak terjerat hukuman pemberat tambahan. Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan N.

“Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya berisi tentang hukuman kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur,” bebernya.

Dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan diharapkan secepatnya mereka sudah bisa menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan ulah kejinya.

Tetapi ia belum dapat memastikan hukuman kebiri akan divoniskan terhadap keduanya.

“Namun untuk kebiri, itu tergantung dari hasil putusan hakim pengadilan, tapi kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelakunya,” katanya.

Advertisement