Bulan Rajab Sudah di Depan Mata, Kenali Keutamaan Puasa Rajab

Ilustrasi doa. (Foto: freepik.com/jaynothing)

JAKARTA – Umat Islam segera akan memasuki bulan Rajab karena menurut kalender Hijriah Kemenag RI, 1 Rajab 1445 H akan jatuh pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Ada sejumlah ibadah sangat disarankan dilakukan di bulan istimewa tersebut. Dikutip dari laman NU Online, Rajab adalah satu dari empat al asyhur al-hurum atau bulan-bulan haram, bulan-bulan yang suci dan mulia.

Bulan tersebut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Ta’ala sebagai berikut:

“Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram.” (QS At-Taubah: 36).

Di antara keutamaan bulan Rajab bahwa malam satu Rajab adalah salah satu malam yang mustajab bagi doa sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:

“Telah sampai berita pada kami bahwa dulu pernah dikatakan: Sesunguhnya doa dikabulkan pada 5 malam: malam Jumat, malam hari raya Idul Adlha, malam hari raya Idul Fitri, malam pertama bulan Rajab dan malam nishfu Sya’ban.”

Pada bulan Rajab ini, kita dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan dan ketaatan. Salah satunya adalah memperbanyak puasa.

Kita disunahkan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab seperti halnya juga disunahkan untuk memperbanyak puasa di 3 bulan haram yang lain, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.

Masih dari laman NU Online, adapun tanggal yang baik dan dianjurkan untuk mengerjakan puasa Rajab adalah pada 1, 2, dan 3 Rajab. Jika dikonversi ke kalender Masehi, maka puasa Rajab dapat dilaksanakan pada 13, 14, dan 15 Januari 2024.

Jika melaksanakan puasa pada tanggal tersebut, seorang muslim akan mendapatkan keridaan dan kemuliaan Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas:

“Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan.” (HR. Abu Muhammad al-Khalali)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here