Awas! Predator Anak Dimana-mana

Sungguh keji, ayah, dua paman dan kakak memperkosa anak perempuan di Surabaya, Jawa Timur.Indonesia sudah darurat kekerasan seksual pada anak.

MUNGKIN sudah  saatnya di negeri ini diberlakukan darurat kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak-anak perempuan yang sering terjadi di ruang-ruang yang seharusnya steril, di rumah dan sekolah.

Di rumah-rumah, bahkan pelakunya orang-orang terdekat korban seperti orang tua, paman atau saudara, dan di sekolah oleh oknum guru, bahkan kepala sekolah akibat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Sungguh keji! Dalam kasus teranyar yang viral pekan ini, bocah perempuan usia 13 tahun di Surabaya, Jawa Timur diperkosa bergiliran oleh ayah kandung nya (ME,49) dua paman (I, 41 dan MR,43)dan kakaknya (MNA, 17) sejak ia berusia sembilan tahun.

Aksi bejat itu baru terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi dan berdasarkan hasil interogasi, keempat pelaku ditetapkan tersangka dengan ancaman lima tahun penjara berdasarkan UU No. 17 tahun2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara seorang guru honorer lepas di SDN Kalasey, Minahasa, Sulawesi Selatan berinisial CA (29) ditersangkakan karena tuduhan mencabuli  14 muridnya berusia sembilan sampai sebelas tahun dalam periode Sept. 2022 sampai Juli 2023.

Ironisnya, kekerasan seksual di lingkup pendidikan juga terjadi di sekolah berbasis agama yang sejatinya mengedepankan nilai-nilai moral dan ajaran agama, bahkan pelakunya guru atau ustadz yang seharusnya menjadi panutan para murid.

Kasus kekerasan seksual  paling brutal dilakukan oleh pengelola  ponpes Madani Boarding School, Cibiru, Bandung Herry Wiryawan yang memerkosa 13 santriwati antara 2016 sampai 2021.

Delapan korbannya melahirkan sembilan bayi, sedangkan pelaku dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Bandung.

Kasus lain yang viral, pelakunya, Mas Bechi (M Subchi, 42 tahun) , putera pengasuh Ponpes Shiddiqiyah, Jombang yang juga menjabat wakil rektor di pesantren ternama itu .Ia divonis tujuh tahun oleh Pengadilan Surabaya akhir 2022 karena terbukti mencabuli sejumlah santri.

Kasusnya ramai diviralkan, karena satu kompi polisi harus dikerahkan untuk menciduknya karena dihalang-halangi oleh para centengnya, sementara korban-korbannya juga sempat diintimidasi oleh centengg-centeng Bechi agar tidak melaporkan aib yang menimpa mereka.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Dea Pangestu menyebutkan, tiga dari 10 anak laki dan empat dari 10 anak perempuan usia antara 13 – 17 tahun (SLTP/SLTA) pernah mengalami kekerasan terutama kekerasan seksual.

Kekerasan seksual anak dalam keluarga berdampak signifikan bagi korban dan membuat trauma mendalam , apalagi jika pelakunya adalah orang tua, paman atau kerabat terdekat yang seharusnya sosok-sosok yang memberikan rasa aman dan perlindungan.

Oleh sebab itu, upaya yang terstruktur, sistematis dan masif harus dilakukan untuk mencegah kekerasan pada anak, mulai dari memperkuat ketahanan keluarga, kepedulian lingkungan hunian, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan di kepolisian dan program-program ramah anak.

Negara dan segenap elemen bangsa seharusnya cawe-cawe untuk menjamin tempat yang aman bagi anak-anak yang notabene generasi penerus bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here