Indonesia Minta Israel Patuhi Keputusan ICJ

Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag dalam sidang putusan sela, Jumat (26/1) meminta Israel menyetop aksi pembantaian atau genosida terhadap warga Gaza.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Israel harus mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Meskipun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak terkait penghentian aksi militer Israel, Kemlu menilai itu sebagai perkembangan penting dalam penegakan hukum internasional.

“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Kemlu RI melalui X, Sabtu (27/1/2024).

Mahkamah Internasional di Den Haag memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Israel juga diwajibkan melaporkan tindakan yang diambil dalam satu bulan ke mahkamah.

Menanggapi putusan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan “komitmen suci” untuk terus membela negara dan rakyatnya.

“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tak tergoyahkan. Yang juga tak tergoyahkan yakni komitmen suci kami untuk terus membela negara dan rakyat kami,” kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan di televisi.

Netanyahu mengatakan Israel mempunyai “hak yang melekat untuk membela diri”. Menurut dia, upaya keji untuk menolak hak dasar Israel ini adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi dan itu ditolak secara hukum.

Ia kemudian menjelaskan bahwa tuduhan genosida yang ditujukan kepada Israel adalah “tidak benar” dan “keterlaluan”, serta menegaskan kembali bahwa “Israel akan terus membela diri melawan Hamas.”

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here