JAKARTA – Wakaf uang menjadi langkah inovatif untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial dan mencapai pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia, dengan tujuan mempercepat pembangunan nasional dan peningkatan fasilitas, mendorong Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).
Dalam konteks ini, wakaf dapat berbentuk sumbangan uang untuk investasi atau wakaf melalui uang, keduanya memiliki potensi untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mencapai pemerataan pembangunan di Indonesia.
Wakaf dianggap memiliki potensi aset sebesar 2.000 triliun rupiah per tahun, yang dapat dioptimalkan untuk mendukung upaya tersebut.
Wakaf uang, terutama yang terkait dengan lembaga keuangan syariah, difokuskan pada kalangan menengah ke bawah. Hal ini bertujuan agar mereka dapat merasakan fasilitas dan pelayanan yang setara dengan golongan lebih mampu.
Wakaf uang dianggap sebagai terobosan yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan, terutama dalam mengatasi dampak sosial yang parah akibat bencana di tengah pandemi.
Alur investasi wakaf uang melibatkan wakif, pemilik harta benda berupa uang, yang memercayakan dana kepada nazir sebagai manajer pengelolaan. Nazir bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mengelola dana wakaf.
Dana wakaf diinvestasikan ke produk keuangan syariah seperti deposito mudharabah, musyarakah, atau sukuk/Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dari hasil investasi, 90% akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sebagai penerima manfaat (mauquf alaih), sementara 10% diberikan kepada nazir sebagai pengelola aset wakaf.
Penting untuk diingat bahwa hasil investasi wakaf dibagikan kepada golongan yang membutuhkan, sesuai dengan tujuan dasar wakaf untuk pemerataan dan kemudahan bagi orang yang kurang mampu.





