Korupsi Makin Menjadi-jadi

Ilustrasi OTT KPK. Peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 turun dari 110 menjadi 115 dari 180 negara yang disurvei, atau artinya praktek korups inaik.

KORUPSI yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di negeri ini tidak pernah mati, bahkan makin menjadi-jadi tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang terus turun dari tahun ke tahun.

Transparency International Indonesia dalam publikasi terbarunya (30/1) menyebutkan, IPK Indonesia yang anjlok dari 38 pada tahun 2021 menjadi ke 34 pada tahun 2022 dan 2023 turun ke 96, 110 dan 115 sebagian disumbang oleh penegakan hukum dan korupsi politik. Agar dipahami, peringkat IPK turun, berarti kasus-kasus korupsi naik.

Walau skor IPK pada tahun 2023 tidak berubah (34) sama dengan tahun sebelumnya, peringkat Indonesia turun dari 110 ke 115 dari seluruhnya 180 negara yang disurvei. IPK tertinggi yang diraih Indonesia yakni 40 pada peringkat ke 80 pada 2019. Sebagai perbandingan IPK negara-negara ASEAN berkisar antara 40 sampai 50-an.

Maraknya praktek korupsi sudah diprediksi sejak diberlakukannya revisi UU Korupsi No.9 tahun 2019 yang sejumlah pasalnya memuat pelemahan pada lembaga antirasuah itu.

PPATK sepanjang 2023 mengendus 38,6 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) atau sekitar Rp510 triliun masuk ke kantong oknum ASN, politisi atau rekanan proyek atau tidak digunakan untuk pembangunan.

Selain itu, menjelang Pemilu 2024, PPATK juga mengengarai adanya transksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun melibatkan 100 calon anggota DPR yang terdaftar tetap  (DCT) berasal dari bandar judi, usaha pembalakan liar atau peredaran narkotika.

Lebih jauh, Peneliti Indonesian Corruption Watch Kurnia Ramadhan menilai, smebilan tahun era kepemimpinan Presiden Jokowi tidak berkontribusi apa-apa bagi pemberantasan korupsi, bahkan terjadi kemunduran.

Sementara Pemiliti TII Wawan Suyatmiko mengutip majalah the Economist terkait kaitan skor IPK dan Indeks Demokrasi di 24 negara, menyebutkan, negara-negara yang dinilai demokratis, IPK-nya relatif tinggi atau lebih bersih (di atas 73).

Sebaliknya, 48 negara yang dianggap cacat demokrasi (flawed democracy) mengantongi skor IPK-nya 48, sedangkan 94 negara yang dianggap non-demokratis, IPKnya 32.

Maraknya praktek korupsi di negeri ini tercermin antara lain 13 menteri yang mendekam dibui, 351 pejabat eselon, 344 anggota DPR/DPRD, 11 jaksa dan 311 hakim termasuk sejumlah hakim agung dan 23 gubernur serta 154 walikota dan bupati atau wakilnya.

Korupsi adalah masalah laten bagi,sehingga tidak berlebihan seperti dilontarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang juga cawapres No. urut 3 bersama capres Ganjar Pranowo, jika korupsi bisa dibasmi separuh persoalan di negeri ini teratasi.

Masalahnya, apa punya nyali dan sanggup kah presiden dan wakil persiden terpilih nanti memberantas korupsi?

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here