JAKARTA – Senin (13/6/2016) pekan depan jalur busway benar-benar tidak boleh dilintasi mobil kendaraan pribadi. Selain bus transjakarta, jalur ini hanya boleh dipakai sebagai jalur evakuasi bencana dfan musibah lainnya.
Hal ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan akan tegas menerapkan kebijakan ini. Selain kendaraan pribadi yang tidak boleh melintas, mobil-mobil pejabat dan kedutaan juga dilarang. Pengecualian, mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI diperbolehkan melintasinya.
“Jadi, sebetulnya busway itu bukan hanya untuk bus Transjakarta saja, tapi bisa juga dijadikan sebagai jalur evakuasi. Makanya, jangan sampai ada kendaraan lain yang masuk,” kata Ahok di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Menurutnya, kemacetan di wilayah ibukota dapat menghambat jalannya evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau musibah lainnya.
“Misalnya ada peristiwa kebakaran atau ada orang yang kena serangan jantung mendadak, berarti harus ditangani dengan cepat. Satu-satunya cara supaya bisa ditangani dengan cepat, ya harus masuk busway,” ujar Ahok, seperti dilansir Antara.
Ia mendesak polisi tidak lagi menggunakan hak diskresi atas penggunaan jalur bus Transjakarta, tapi hak ini hanya diberikan kepada mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil menteri berplat RI.
“Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya,” tuturnya.
Ahok juga mengaku telah membicarakannya secara langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Saya sudah bicara langsung sama Dirlantas soal hak diskresi itu. Saya minta tolong supaya jangan ada hak diskresi lagi di jalur bus Transjakarta. Jadi, mulai Senin (13/6) minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berplat RI,” ungkap Ahok.
Hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Hak itu berbunyi, “Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”ujarnya.
Walaupun di luar ketentuan yang ada, hak diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat mendesak.





