Sirekap Ternyata Tak Bisa Diandalkan

Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk digunakan menghitung perolehan suara dan Siswalu untu digunakan Pengawas TPS tidak berfungsi sehingga kembali ke sistem manual

KPU masih belum memutuskan kelanjutan penghitungan suara Pemilu 2024 dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang semestinya menjadi salah satu acuan penghitungan suara, tetapi ditolak oleh PDI-P karena adanya dugaan penyimpangan.

“Kami telah menerima penolakan dari PDI-P dan akan kamis bahas dalam siding pleno nanti, namun sepanjang belum ada keputusan lain, penggunaan sirekap sebagai alat publikasi dan alat bantu rekapitulasi suara akan tetap dilanjutkan, “ ujar anggota KPU Idham Cholik.

Sebaliknya, penolakan PDIP terkait penggunaan sirekap disebutkan dalam surat dialamatkan kepada Ketua KPU dengan alasan sistem tersebut dinilai gagal menjadi alat bantu proses rekapitulasi perolehan penghitungan suara di tingkat kecamatan.

KPU sendiri dianggap meragukan keandalan sirekap, tercermin dari perintah penghentian penggunaannya di di tingkat kecamatan oleh KPU pusat pada KPU kabupaten atau pemerintah kota pada 18 – 19 Feb. lalu.

Hal itu lah yang membuat PDIP menolak penggunaan sirekap dalam pross rkapitulasi penghjitungan suara hasil Pemilu 2024 di eluruh jenjang penghitungan suara.

Lebih jauh lagi PDIP meminta audit forensik digital penggunaan SIrekap serta membuka hasil audit tersebut ke publik sebagai pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

PDIP juga menolak keputusan KPU menunda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan selama dua hari karena dinilai telah membuka celah kecurangan serta melanggar azas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi  dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu.

 Munculkan kecurigaan

Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai, penggunaan SIrekap telah menuai kegaduhan di tengah publik dan bahkan memicu kecurigaan di kalangan calon legislatif dan parpol kontstan pemilu.

Soalnya, setiap caleg atau parpol memiliki hasil penghitungan sendiri dri saksi-saksi mereka yagg ikut mengawasi jalannya penghitungan suara di TPS-TPS. “Hasil prolehan suara yang dicatat mereka, sering berbeda dengan hasil yang dipublikasikan Sirekap, “ ujarnya.

Selain penolakan hasil perolehan suara melalui Sirekap, Bawaslu juga merekomendasikan penghitungan pemungutan suara ulang di 780 TPS, pemungutan atau penghitungan suara lanjutan di 132 TPS dan pemungutan atau penghitungan suara susulan di 584 TPS.

Persoalan terbanyak yang mendorong permintaan pemungutan suara ulang, menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenti, a.l, pemilih yang memberikan suara lebih satu kali serta diizinkannya pemilih tidak memiliki KTP-el atau suket atau tak terdaftar di DPT dan DPT tambahan.

Menurut catatan penulis yang bertugas sebagai Pengawas TPS 063 di Kalibata City, Jakarta Selatan, aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang semula dirancang untuk digunakan pengawas TPS juga tiak berfungsi, sehingga sistem pelaporan dikembalikan dengan cara manual, menyalin di lembar form A.

Dugaan pengelembungan suara dengan berbagai modus, netralitas presiden, pejabat negara dan ASN serta maraknya praktek money politics  dinilai oleh sejumlah kalangan terjadi secara trstruktur, sistematis dan massif, sehingga tidak saja menganggu legitimasi pemilu 2024, juga muncul desakan pemakzulan Presiden Jokowi.

Koreksi agar penghitungan suara menghasilkan hasil perolehan yang benar dan bersih perlu dilakukan agar tidak ada lagi para pihak terutama kontestan Pemilu yang merasa dirugikan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here