
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri mencatat ada 3.428 kasus penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia dari 2020 hingga 2023. Ribuan kasus tersebut terjadi di delapan negara, dengan mayoritas kasus terdapat di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa 40 persen dari ribuan kasus tersebut terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Yang menjadi perhatian dari sisi kita adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban online scam, terutama yang terindikasi sebagai korban TPPO,” kata di Jakarta, dilansir dari Antara.
Meskipun tidak semua WNI adalah korban TPPO, Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan sesuai dengan kasus yang dihadapi oleh WNI.
Dalam upaya melawan penipuan daring, Judha menjelaskan bahwa berbagai upaya diplomasi telah dilakukan.
Bahkan, kata Judha, Menteri Luar Negeri RI telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk meminta kerja sama khusus dalam penanganan kasus ini.
Indonesia dan Kamboja juga telah menyepakati nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi, yang menjadi dasar kerja sama erat dalam menangani kasus kejahatan lintas batas, termasuk TPPO.
“Dari sisi pencegahan, kami sudah bekerja sama dengan Kemenko Polhukam serta pemerintah daerah dari empat provinsi utama yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah—yang banyak warganya menjadi korban,” kata Judha.
Judha juga menyebut bahwa Kemlu telah berkolaborasi dengan Kemkominfo dan IOM untuk membuat iklan layanan masyarakat serta film pendek yang menginformasikan masyarakat tentang bahaya penipuan daring.




