Jemaah Harus Pahami Urutan Rukun Haji agar Ibadahnya Sah

Ilustrasi jemaah haji melakukan ibadah sai. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA – Rukun haji merupakan serangkaian amalan yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan tidak bisa digantikan dengan amalan lain, bahkan dengan denda (dam).

Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji meliputi Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sai, Cukur (Tahallul), dan Tertib.

Mengutip dari buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyatakan bahwa seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji harus memahami syarat, rukun, dan wajib haji.

“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag.

Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat seperti Islam, balig (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka (bukan budak), dan istitaah (mampu).

Widi menjelaskan, istitaah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari aspek jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.

Secara jasmani, jemaah harus sehat dan kuat. Secara rohani, jemaah harus memahami manasik haji dan memiliki kesiapan mental.

Secara ekonomi, jemaah harus mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji dari sumber yang halal, tanpa mengorbankan kebutuhan pokok keluarga yang ditinggalkan. Dari segi keamanan, jemaah harus aman selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.

Widi juga menjelaskan bahwa wajib haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah satu amalan wajib haji tidak dilakukan, ibadah haji tetap sah tetapi harus membayar dam.

Wajib haji meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah, serta tawaf Wada bagi yang akan meninggalkan Makkah.

“Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syari, ia berdosa,” tururnya.

Jemaah diimbau untuk memfokuskan diri pada persiapan puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), melakukan aktivitas ibadah di hotel, dan membatasi bepergian.

Menurut laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pada 10 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 11 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jumlah jemaah haji yang tiba di Tanah Suci mencapai 214.212 orang dalam 547 kelompok terbang.

Jumlah jemaah yang wafat mencapai 87 orang, dengan rincian: 6 orang di Embarkasi, 17 orang di Madinah, 61 orang di Makkah, dan 3 orang di Bandara. Seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here