Seriuskah pemerintah berantas judi daring?

Sebagian publik menilai, pemerintah d tidak tegas menangani dan memberantas judi daring yang para korbannya, warga kelas menengah ke bawah terus berjatuhan

JUDI daring sudah menjadi penyakit masyarakat, menelan korban jiwa, memicu perceraian, KDRT dan korbannya pun warga kelas menengah ke bawah, namun publik menilai pemerintah belum serius menangani dan memberantasnya.

Kisah tragis akibat judi daring terjadi pada kasus penyiraman bensin dan penyulutan dengan api oleh oknum polwan Briptu FN di Mojokerto, Jatim yang menewaskan suaminya Briptu RDW (10/6). FN gelap mata karena alih-alih menafkahi keluarganya, RDW malah menghabis-habiskan gajinya untuk bermain judi daring.

Kasus viral lainnya, seorang karyawan Bank Pembangunan Daerah di Namlea, Maluku berinisial ES diduga menggelaplan uang perusahaan senilai Rp1,5 miliar gegara keranjingan main judi daring.

Di Pengadilan Agama Bogor, tercatat 2.794 perempuan menggugat cerai suainya dalam enam bulan terakhir ini, terutama akibat para suami menelantarkan mereka akibat keranjingan judi daring.

Publik makin gerah akibat pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi yang mewacanakan pemberian bansos bagi keluarga korban judi online yang jatuh miskin.

Sementara menurut hasil jajak pendapat harian Kompas (Kompas, 25/6) melibatkan 354 responden di 38 provinsi yang digelar pada 18 – 20 Juni, 57 persen responden menilai, pemerintah tidak serius memberantas judi  online di masyarakat , hanya 37 persen yang menilai serius dan 10,3 persen menjawab tidak tahu.

Namun sebaliknya, 56,6 perse responden yakin,  Satgas Judi Daring bakal mampu memberantas judi daring, 395 persen tak yakin dan selebihnya (3,9 persen) menjawab tidak tahu.

Satgas Judi Daring dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dibantu ketua harian yakni Menkominfo Ari Budi Stiadi serta Kaplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibentuk melalui Kepres No. 21 tahun 2024.

Sementara mayoritas responden (65,5 persen) berharap, pemerintah seharusnya memblokir situs dan aplikasi judi daring, 33,4 persen meminta pemerintah: agar lebih tegas menegakkan aturan judi daring, 30,5 persen menangkap pelaku dan pembuat judi daring dan 17,2 persen merehabilitasi pemain judi daring, dua persen tiak tahu.

Marknya judi daring tercermin dari data Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memblokir 5.000 rekening terkait judi daring, sementara di kuartal I, 2024 saja, akumulasi omzetnya  sampai Rp600 triliun.

Nilai perputaran transaksi judi daring dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yakni Rp327 triliun, melonjak dua kali lipat, selain itu PPATK juga mencatat 3,29 juta orang yang terlibat judi daring pada 2023.

Tunggu apa lagi untuk memberantas judi daring? Jangan sampai makin banyak korban jatuh terutama anak-anak para pelaku yang ikut tertutup masa depannya akibat biaya pendidikan mereka dihabiskan di meja judi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here