
JAKARTA – KBKNEWS – 20/8 – MABES Polri menegaskan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kab. Bogor, telah dilakukan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2025,” kata Karo Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septriansyah di sela-sela sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Untuk membantah permohonan praperadilan dan saksi ahli yang dihadirkan kubu Febrie, Mabes Polri akan menyampaikan alat bukti berupa surat atau dokumen pada persidangan selanjutnya.
Kendati demikian, Veris menganggap bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Febrie ada yang justru menguntungkan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai pihak termohon.
“ Selama bentuk penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satu,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyebut penggeledahan di rumah Sentul tanpa adanya izin pengadilan Cibinong.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah harus didahului izin Ketua PN yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh melalui surat permohonan berkas pada 14 Juli 2026, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No.SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Namun, penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni Surat Perintah Penggeledahan No. SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
“Dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua PN Cibinong,” kata Febri dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8).
Sementara itu, surat perintah yang memperoleh izin, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tidak pernah dilaksanakan.
“Bahwa keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilakukan, ” kata Febri.
“Adanya Penetapan No. 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas, Termohon I (Polda Metro Jaya) sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut,” tandasnya. (kompas.com/ns)




