Semua Orang Bisa Berwakaf

Ilustrasi Wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Ketika mendengar kata “wakaf,” banyak orang membayangkan lahan atau tanah yang diserahkan untuk didirikan lembaga pendidikan, masjid, atau pemakaman.

Pandangan ini memang umum, tetapi sejak lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, persepsi ini seharusnya berubah. UU ini memperluas definisi wakaf, mencakup harta bergerak seperti uang, saham, deposito, dan hak paten.

Penyebab utama pandangan konvensional ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat. Tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah mensosialisasikan UU tersebut, sehingga masyarakat memahami bahwa wakaf bisa berupa harta bergerak yang produktif, seperti uang atau saham.

Harta yang diwakafkan harus tetap utuh dan tidak boleh berkurang, sehingga manfaatnya terus mengalir kepada penerima wakaf, dan pahala tetap diperoleh oleh wakif.

Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Jika setiap umat Islam yang mampu (200 juta jiwa) berwakaf Rp10.000 per bulan, jumlahnya mencapai Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun per tahun. Ini menunjukkan potensi besar wakaf uang dalam membangun ekonomi nasional.

Namun, mewujudkan potensi ini memerlukan usaha keras. Perlu adanya nazhir (pengelola wakaf) yang terpercaya dan profesional, sehingga masyarakat yakin wakaf mereka akan dikelola dengan baik dan produktif. Tugas BWI adalah membangun kesadaran masyarakat dan memastikan adanya nazir yang kompeten.

Untuk mewakafkan uang, calon wakif dapat datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), yang saat ini ada 17 bank syariah di Indonesia.

Prosesnya melibatkan pengisian Akte Ikrar Wakaf (AIW), penyetoran dana, dan penerimaan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) jika nominalnya mencapai Rp1 juta.

Alternatif lain adalah melalui transfer ATM atau aplikasi Wakaf Hasanah BNI Syariah dengan metode auto debit. Ini memungkinkan wakaf dilakukan secara rutin dan otomatis setiap bulan.

Dengan manajemen yang baik, dana wakaf ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan produktif seperti bantuan bencana, beasiswa, dan modal usaha kecil menengah, memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here