Peneliti Ungkap Penyebab Maraknya Judi Online di Indonesia

Penyakit masyarakat termasuk judi daring harus diberantas, termasuk dengan membuka lapangan kerja baru agar orang tidak mudah terbuai iklan judi.

JAKARTA – Maraknya judi online di Indonesia disebabkan oleh rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online, menurut penelitian Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (25/6/2024), Nidhal mengungkapkan bahwa faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, pengaruh teman, serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga mendorong perilaku adiktif.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, baru mencapai 49,6 persen, meskipun inklusi keuangannya sudah 85 persen.

Literasi digital juga rendah, yaitu 41,48 persen. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital dan keuangan menjadi sangat penting.

Literasi yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangan untuk hal-hal produktif, menghindari kecanduan judi online, serta terhindar dari penipuan daring, kejahatan digital, dan kebocoran data.

Untuk melindungi konsumen di ruang digital, diperlukan regulasi yang lebih tegas dan jelas serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam meningkatkan program, inisiatif edukasi, dan kampanye literasi digital dan keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan langkah pencegahan dengan memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah di bank dan mengonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online.

Serta, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait.

Nidhal menyatakan perlunya upaya lebih dalam melindungi konsumen, terutama di ruang digital, mengingat regulasi perlindungan konsumen yang ada (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) belum mengakomodasi perlindungan tersebut.

Masyarakat juga harus mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta mencegah peningkatan kasus perjudian online di lingkungan mereka masing-masing, tambahnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here