KPAI Duga Afif Tewas karena Penyiksaan Oknum Polisi

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono bersama Kompolnas memeriksa lokasi tewasnya siswa SMP di jembatan Kuranji, Padang, Sumbar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. (Foto: ANTARA/Fathul Abdi)

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap kasus kematian Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumatra Barat, serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis, sebagai tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

“Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal,yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan,” kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, dilansir dari Antara, Kamis (4/7/2024).

Dian menyatakan bahwa KPAI menerima laporan kasus ini pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan informasi.

Pihak KPAI menemukan bahwa lokasi penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dengan ketinggian jembatan sekitar lima meter.

“Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya,” kata Dian.

Selain itu, terdapat sejumlah anak yang dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan.

“Kekerasan dilakukan di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumbar oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas malam tersebut. Anak-anak menyampaikan jika mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan, mereka hanya menggunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali,” tuturnya.

Dian menegaskan, penyiksaan yang dialami oleh AM hingga meninggal serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sebelumnya, jenazah Afif ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumbar pada Minggu (9/6/2024).

Selain Afif, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here