JAKARTA – Kasus penyanderaan WNI yang kembali terjadi di Filipina, membuat Dirjen Perhubungan Laut melarang kapal-kapal Indonesia berlayar di perairan Filipina.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono, mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali.
Tonny mengatakan penyanderaan yang kembali terjadi tidak dapat ditolerir, “Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin,” kata Tonny.
Dia menambahkan bahwa masing-masing unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan,” tegas Tonny, seperti dilansir Pikiran Rakyat.
Kini kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal Indonesia.





