Kemenkes Setop Prodi Anestesi Buntut Kasus Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri

ilustrasi/ist

JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengambil langkah cepat dan tegas dalam mengusut kasus bunuh diri seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dengan mengirimkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menyelidiki penyebab kejadian tersebut.

“Untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Nadia menjelaskan bahwa tanggung jawab pembinaan dan pengawasan PPDS berada di Fakultas Kedokteran Undip, bukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi.

Namun, Kemenkes tetap merasa perlu untuk turut serta dalam investigasi karena pendidikan peserta juga berlangsung di RSUP Kariadi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemenkes.

“Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi,” ujar dia menambahkan.

Sebagai tindakan pencegahan, kegiatan PPDS Anestesi di RSUP Kariadi dihentikan sementara untuk memastikan investigasi berjalan dengan baik dan mencegah kemungkinan intervensi dari senior dan dosen terhadap juniornya, serta untuk memperbaiki sistem yang ada.

“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian,” kata Nadia.

Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pihak yang membina Undip, serta dengan Dekan Fakultas Kedokteran Undip dalam investigasi ini.

Nadia menambahkan bahwa Kemenkes meminta Undip dan Kemendikbudristek untuk turut membenahi sistem PPDS agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa seorang mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8/2024). Diduga, mahasiswi tersebut bunuh diri karena tidak tahan menghadapi perundungan yang dialaminya.

Menanggapi kejadian ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengeluarkan surat penghentian sementara program studi Anestesi di RSUP Kariadi untuk keperluan investigasi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here