RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan diberlakukan. Hal ini akan diterapkan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada yang dimulai pada 27 Agustus 2024.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8/2024).

RUU Pilkada sempat menjadi perdebatan karena dinilai dibahas terlalu singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8/2024), yang dianggap tidak sejalan dengan Putusan MK yang diputuskan sehari sebelumnya, Selasa (20/8/2024), mengenai syarat pencalonan Pilkada.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum dan akan dijadwal ulang.

Meskipun demikian, berbagai kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen sejak siang hingga malam. Situasi sempat memanas, dengan gerbang depan dan belakang kompleks parlemen mengalami kerusakan.

Sebelumnya, polisi telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengamankan unjuk rasa di dua lokasi, yaitu Gedung MK dan MPR/DPR RI.

Personel tersebut terdiri dari 1.881 anggota satuan tugas daerah (Satgasda), 210 anggota satuan tugas resor (Satgasres), dan 884 personel dari Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here