JAKARTA – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan inisial FAF diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial M (32). Insiden ini diduga dipicu oleh masalah uang sewa rumah, yang memicu percekcokan antara keduanya.
Puncak dari perselisihan tersebut terjadi ketika FAF tidak terima dengan pernyataan istrinya yang menyebutkan bahwa adik FAF telah mengambil uang sewa rumah tersebut.
“Akibatnya, FAF melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka di kepala, kaki, dan lengan istrinya hingga lebam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ade menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, FAF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 27 Agustus.
FAF ditangkap oleh kepolisian di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan langsung ditahan setelah diperiksa terkait kasus tersebut. Penahanan dilakukan setelah FAF diperiksa pada Senin, 26 Agustus, dengan didampingi oleh pengacaranya.
Atas tindakannya, FAF dijerat dengan Pasal 44 dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.
Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.





